PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Berkas mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Ahmad Mius, sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Bangkinang ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selanjutnya, pria yang menjadi pesakitan dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada tahun 2011 itu segera disidang.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Katanya, berkas itu dilimpahkan pada Selasa (28/7) siang.
"Tadi pagi (kemarin,red) Kasi Pidsus Kejari Bangkinang melimpahkan berkasnya," terang Hasan ditemui di ruang kerjanya di PN pekanbaru
Menurut Hsan, berkas yang diserahkan Kasi Pidus Beni Siswanto itu akan dipelajari. Kemudian, pihaknya akan mengirimkan ke Ketua PN Pekanbaru untuk menentukan jadwal sidangnya.
"Saat ini tengah ditentukan oleh Ketua PN Pekanbaru kapan jadwal sidangnya. ketua juga akan menunjuk siapa majelis hakim yang menyidangkannya," tuturnya.
Dijelaskan Hasan, perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 335 juta itu terjadi pada tahun 2011 lalu. Kala itu, Kabupaten Kampar tengah melaksanakan Pemilukada.
Saat itu, Ahmad Mius bersama bawahannya Agustian (telah divonis) diduga melakukan pemotongan anggaran pengamanan. Dana senilai Rp1,955 miliar diptong Rp335 juta.
Dalam perjalanannya, dana Rp335 juta yang tidak bisa dipertangung jawabkan A Mius bersama Agustian.
Atas perbuatannya, Ahmad Mius dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lipo/Ms)
Ahmad Mius Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Kantor Redaksi
Selasa, 28 Juli 2015 - 21:33:05 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

