PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Berkas mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Ahmad Mius, sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Bangkinang ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selanjutnya, pria yang menjadi pesakitan dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada tahun 2011 itu segera disidang.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Katanya, berkas itu dilimpahkan pada Selasa (28/7) siang.
"Tadi pagi (kemarin,red) Kasi Pidsus Kejari Bangkinang melimpahkan berkasnya," terang Hasan ditemui di ruang kerjanya di PN pekanbaru
Menurut Hsan, berkas yang diserahkan Kasi Pidus Beni Siswanto itu akan dipelajari. Kemudian, pihaknya akan mengirimkan ke Ketua PN Pekanbaru untuk menentukan jadwal sidangnya.
"Saat ini tengah ditentukan oleh Ketua PN Pekanbaru kapan jadwal sidangnya. ketua juga akan menunjuk siapa majelis hakim yang menyidangkannya," tuturnya.
Dijelaskan Hasan, perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 335 juta itu terjadi pada tahun 2011 lalu. Kala itu, Kabupaten Kampar tengah melaksanakan Pemilukada.
Saat itu, Ahmad Mius bersama bawahannya Agustian (telah divonis) diduga melakukan pemotongan anggaran pengamanan. Dana senilai Rp1,955 miliar diptong Rp335 juta.
Dalam perjalanannya, dana Rp335 juta yang tidak bisa dipertangung jawabkan A Mius bersama Agustian.
Atas perbuatannya, Ahmad Mius dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lipo/Ms)
Ahmad Mius Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Kantor Redaksi
Selasa, 28 Juli 2015 - 21:33:05 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDukung Literasi, Dr Karmila Sari Fasilitasi Unit Motor Perpustakaan Keliling di Kota Dumai
Puluhan Knalpot Brong di Amankan Satlantas Polres Meranti
AKBP Kurnia : Polres Meranti Siap Bersama Masyarakat Menjaga Keamanan Daerah Meranti
Masyarakat Dorong Program Swakelola Percepat Pembagunan Meranti Cerdas dan Bermartabat
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim