PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Berkas mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Ahmad Mius, sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Bangkinang ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selanjutnya, pria yang menjadi pesakitan dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada tahun 2011 itu segera disidang.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Katanya, berkas itu dilimpahkan pada Selasa (28/7) siang.
"Tadi pagi (kemarin,red) Kasi Pidsus Kejari Bangkinang melimpahkan berkasnya," terang Hasan ditemui di ruang kerjanya di PN pekanbaru
Menurut Hsan, berkas yang diserahkan Kasi Pidus Beni Siswanto itu akan dipelajari. Kemudian, pihaknya akan mengirimkan ke Ketua PN Pekanbaru untuk menentukan jadwal sidangnya.
"Saat ini tengah ditentukan oleh Ketua PN Pekanbaru kapan jadwal sidangnya. ketua juga akan menunjuk siapa majelis hakim yang menyidangkannya," tuturnya.
Dijelaskan Hasan, perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 335 juta itu terjadi pada tahun 2011 lalu. Kala itu, Kabupaten Kampar tengah melaksanakan Pemilukada.
Saat itu, Ahmad Mius bersama bawahannya Agustian (telah divonis) diduga melakukan pemotongan anggaran pengamanan. Dana senilai Rp1,955 miliar diptong Rp335 juta.
Dalam perjalanannya, dana Rp335 juta yang tidak bisa dipertangung jawabkan A Mius bersama Agustian.
Atas perbuatannya, Ahmad Mius dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lipo/Ms)
Ahmad Mius Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Kantor Redaksi
Selasa, 28 Juli 2015 - 21:33:05 WIB

ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexDi Hadiri Wadir Prioritas Sub Meranti Cabang Siak Gelar Bukber dan Bagi Takjil
Gelar Sahur On the Road, Kapolres Kep Meranti Sapa Keluarga Pasien
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kick-Off Penyusunan Rencana Kerja RPJMD 2025-2029
Ramadhan Berkah, Kapolres Kep Meranti & Bhayangkari Berbagi Takjil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kasus Penganiayaan di Kampar: Raymon Hidayat dan Fatmaneli Jadi Korban
Senin, 03 Maret 2025 - 12:54:20 Wib Hukrim
Kuasa Hukum Pemilik Tanah di Pandau Jaya Siak Hulu Akan Tempuh Upaya Hukum, Usai Tanahnya Dipagar Ormas
Jumat, 31 Januari 2025 - 11:02:08 Wib Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim