Pelantikan Pj Bupati Inhu 3 Agustus di Pekanbaru

Pelantikan Pj Bupati Inhu 3 Agustus di Pekanbaru
Topi Bupati

RENGAT-(Riauterbit.com)- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengikuti rapat persiapan pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) penjabat bupati di Kantor Guberbur Riau, Kamis (23/7). Berdasarkan hasil rapat tersebut, ditetapkan pelantikan dan sertijab Bupati Inhu, Senin (3/8) mendatang di Gedung Daerah Pekanbaru.

Rapat tersebut langsung dihadiri Plt Sekdakab Inhu H Agus Rianto SH, Ketua DPRD Inhu Miswanto SE, Sekwan DPRD Inhu Drs H Eddy Warman, Kabag Humas Setdakab Inhu Jawalter MPd dan Kabag Admintrasi Tata Pemerintahan Umum Setdakab Inhu H Hendry SSos MSi.

“Materi rapat tersebut tentang persiapan pelantikan dan sertijab bupati Inhu kepada penjabat bupati. Sebab, masa tugas bupati Inhu akan berakhir pada tanggal 3 Agustus mendatang,” ujar Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Umum Setdakab Inhu H Hendry.

Menurutnya, pelantikan dan sertijab bupati kepada penjabat bupati dilaksanakan sekitar pukul 09.00-10.00 WIB. Kemudian untuk agenda pisah sambut dilaksanakan di Rengat dan baru diagendakan dua atau tiga hari setelah pelantikan.

Hanya saja, sejauh ini Kabag Adminitrasi Pemerintahan Umum belum menyebutkan nama penjabat bupati yang akan dilantik. “Pihak Pemerintah Provinsi Riau belum menyebutkan nama penjabat bupati yang akan dilantik dan Pemkab Inhu saat pelantikan mendatang sifatnya diundang. Karena penyelengagara pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Pemrov Riau,” ungkapnya.

Ketika ditanya tugas dan agenda bagi penjabat bupati yang akan dilantik. Dikatakan Hendry, tugas yang menanti penjabat bupati di antaranya penyusunan Kebijakan Umum (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD – perubahan 2015. Selain itu juga, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2014. Penjabat bupati juga memiliki tugas berat untuk agenda nasional yakni pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati serentak.

Selain itu ditanya tentang wewenang penjabat bupati. Dikatakannya, penjabat bupati memiliki kewenangan penuh pada penyenggaran pemerintahan yang dipimpinnya. Bahkan, penjabat bupati juga berwenang melakukan mutasi jabatan terhadap pejabat yang ada. Namun dalam pelaksanaan mutasi tersebut harus melalui tahapan yang ada. “Jangankan mutasi, APBD saja disahkan,” terangnya.(kas/kom/mal)



Sumber: riaupos.co

Berita Lainnya

Index