RIAUTERBIT.COM - Pasangan Calon Perseorangan Zaini Ismail- T. Kespandiar di pastikan batal untuk ikut di Pilkada Pelalawan 2020 mendatang. Hal ini terungkap setelah KPU Pelalawan menggelar Pleno Ahad ( 23/2/20) tentang berakhirnya masa pendaftaran Calon perseorangan di Pilkada Pelalawan 2020 mendatang.
Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi kepada riauterkini.com Senin (24/2/20) membenarkan bahwa jadwal pendaftaran bagi calon perseorangan pada tahapan pilkada 2020 sudah berakhir.
" Ya, jadwal pendaftarannya sudah berakhir pada 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 Wib jadi bisa kita pastikan tidak ada paslon perseorangan untuk Pilkada Pelalawan 2020" Ujarnya.
Disampaikan Wan Kardi , sepanjang di bukanya masa pendaftaran untuk calon perseroangan pihak nya menerima satu pasangan calon saja, yaitu Zaini Ismail Sebagai Calon Bupati dan Tengku Kespandiar Sebagai Calon Wakil Bupati.
" Pasangan ini datang ke KPU Pelalawan pada ahad (23/2/2020) membawa sejumlah perayaratan dukungan, namun setelah kita lakukan pemeriksaan berkas , persyaratan yang di ajukan tidak memenuhi syarat yang di tentukan aturan, mereka menyerahkan 20.372 berkas dukungan, sementara Pelalawan minimal 20.718 " Ujarnya. ( rtc)