Ingin Maju Pilkada Pelalawan 2020, Zukri Siap Jika Harus Mundur dari DPRD Riau

Ingin Maju Pilkada Pelalawan 2020, Zukri Siap Jika Harus Mundur dari DPRD Riau

RIAUTERBIT.COM - Keinginan kuat Wakil Ketua DPRD Riau, Zukri maju pada Pilkada Pelalawan sudah tak diragukan lagi. Bahkan keikutsertaanya di Pilkada Kabupaten Pelalawan, ternyata tidak terpengaruh oleh tertundanya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

 

Adapun pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), bakal calon kepala daerah harus menyatakan telah mundur sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD. Ketua DPD PDIP Riau tersebut mengatakan, bahwa dirinya maju adalah berdasarkan permintaan masyarakat Pelalawan, maka ia siap untuk maju.

 

"Ketika orang masyarakat Pelalawan berharap saya maju, InsyaAllah saya maju," kata Zukri. Zukri mengatakan, bahawa ia lebih banyak mencermati perkembangan politik di lapangan, dan bentuk pengabdian yang lebih besar dan nyata.

 

"Pertimbangan itu tidak boleh politis saja, tapi juga berdasarkan pengabdian. Itu kan semuanya pengabdian, di DPRD pengabdian, jadi bupati juga pengabdian.

 

Tinggal memilih mana kadar pengabdian yang lebih tinggi dan maksimal, jadi insyaAllah," cakapnya lagi. Untuk diketahui, saat ini Zukri terus melakukan sosialisasi politik di masyarakat. Bahkan beberapa kabar menyebutkan Zukri sudah deal akan maju bersama mantan ketua DPRD Pelalawan, Nazarudin.(ckc)

Berita Lainnya

Index