RIAUTERBIT.COM - Hari Valentine dirayakan setiap tahun pada 14 Februari. Pada hari ini, orang-orang kerap menunjukkan perhatian sebagai bentuk kasih sayang mereka kepada yang lainnya dengan mengirim kartu ucapan, bunga, dan cokelat yang diselipi pesan cinta. Namun, Hari Valentine bukan bagian dari kebudayaan Islam.
Perayaan Valentine berasal dari Barat, yang berkembang dari sejarah tentang beberapa kisah pada zaman Romawi kuno. Hari Valentine ini dikenal juga dengan 'Hari Kasih Sayang'.
Namun, perayaannya kerap disalahartikan oleh kaum muda dengan melakukan hal-hal yang melampaui syariat. Karena itulah, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengingatkan umat Islam akan Fatwa MUI No 3 Tahun 2017 tentang haramnya merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.
Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, Jawa Barat, ini mengatakan, perayaan Valentine haram bagi umat Islam setidaknya karena tiga hal. Pertama, karena Valentine bukan hari besar Islam atau perayaan Islam. Kedua, di dalam perayaannya kerap ada bentuk kegiatan pesta atau hura-hura dan ungkapan kasih sayang yang terlalu berlebihan.
Bahkan, ada yang menyalahgunakannya dengan melakukan sesuatu di luar batas syariat, misalnya, sampai berhubungan badan bagi yang bukan pasangan menikah. Ketiga, jika umat Islam ikut merayakannya, itu berarti menoleransi kemaksiatan atau termasuk mendorong itu hal yang lumrah atau dibolehkan.
"Kasih sayang sangat luas dalam ajaran Islam. Hari kasih sayang bukan hanya setiap 14 Februari, setiap waktu kita harus menyayangi bukan hanya kepada pasangan kita yang sudah resmi.
Namun, kata sayang sangat umum, baik itu kepada orang tua, keluarga, bahkan kepada alam dan lingkungan pun, kita harus menyayangi," kata Ustaz Miftah, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (13/2) malam WIB. Islam sejatinya mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai kasih sayang. Ustaz Miftah mengatakan, sejumlah hadis misalnya menyeru umat Islam untuk senantiasa berkasih sayang.(rep)