Polisi Tangkap Penguna Sabu-Sabu
Kantor Redaksi
Ahad, 12 Juli 2015 - 15:51:27 WIB
Riauterbit.com Kampar-Polsek Tapung Polres Kampar berhasil menangkap 5 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu - shabu pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 disebuah rumah milik MS alias. G yang berlokasi di desa Tanjung Sawit kecamatan Tapung.
Ke-5 tersangka kasus narkoba yang diamankan Polsek Tapung ini adalah RS alias S (LK 44 TH) warga Tanjung Sawit - Tapung, SA alias S (LK 31 TH) warga Rumbio Jaya - Tapung, KP alias PJ (LK 29 TH) warga Petapahan - Tapung, MS alias PG (LK 33 TH) warga Tanjung Sawit - Tapung dan JS alias JO (LK 28 TH) warga Tanjung Sawit - Tapung.
Bersama para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil shabu, uang tunai sebesar Rp 300.000, 4 unit HP milik tersangka, 1 buah timbangan digital, 1 buah Bong (alat hisap shabu) dan beberapa barang lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi tentang adanya kegiatan pesta narkoba disebuah rumah yang berlokasi di desa Tanjung Sawit kecamatan Tapung.
Menindak lanjuti informasi tersebut unit Reskrim Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid langsung melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, setelah dipastikan keberadaan para tersangka kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mendapati para tersangka tengah berpesta narkoba.
Kapolsek Tapung Kompol Barzawi melalui Kanit Res Polsek Tapung Iptu Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian ini, disampaikan beliau bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat, saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum selanjutnya.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Manuver Hukum Rida K. Liamsi, Siap Rebut Kembali Saham di Lingkungan Riau Pos Group
Ahad, 12 Juli 2026 - 11:13:15 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim

