Bangunan RSUD wajib Selesai, kontraktor Tetap Bayar Denda

Bangunan RSUD wajib Selesai, kontraktor Tetap Bayar Denda

-Bangkinang. Riauterbit. Com.Dr.Asmara pitra Abdi, Direktur RSUD Bangkinang, kita berikan penambahan waktu 90 Hari kepada PT. Utama Gemilang Alen. Untuk menyelesaikan Pembangunan Gedung  Rumah Sakit Umum Daerah kampar yang molor dari kontraknya. 

Dalam Waktu 90 hari yang kita berikan, PT. Utama gemilang Alen  Wajib untuk menyelesaikan progres pembangunan gedung tersebut. Dengan cacatan dan menurut  aturan Yang ada,PT.Utama Gemilang Alen, wajib membayar dendan kepada negara. 
Kita lihat nilai proyek kurang lebih Rp 46 miliar itu wajib selesai100 persen.

Dr, Asmara Pitra Abadi, menuturkan, pembangunan gedung baru ini, dari awal,ada tiga tahapan, tahap pertama dasar atau pondasinya, dan tahap kedua bangunan pisik geudung dari lantai dasar sampai lantai dua. Dan tahap ke tiga yang sekarang ini, dimulai dari lantai tiga sampai lantai Lima. 

Yang kita kerjakan sekarang, tentu dari lantai tiga sampai lantai lima.dan itu wajib selesai.apa lagi kita sudah menambah waktu perpanjangan hari. Kepada kontraktor.

Ya,kita akui,waktu tender atau lelang di mulai, kita belum direktur, sekarang kita hanya melanjutkan PR lantai tiga sampai lantai lima.

 Kalau ingin menanyakan Persoalan amdal, dan perencanaan awal,silakan hubungi tim Teknisnya, Atau PPTK. 
Yang terpenting kita akan melakukan yang terbaik, untuk melanjutkan pembangunan ini. 

Sekarang ini pemborong suda dikenai denda permil /1000 perhari.

“Kalau satu hari 46jt.maka di kalikan 90Hari. . Intinya denda sudah dilakukan semenjak kontrak berakhir,dan saat perpanjang waktu Tambahan hari. tutup Dr, Asmara pitra Abdi. kepada riauterbit. Com kamis 30/01/2020.di ruang kerjanya. (jufri) 

 

Berita Lainnya

Index