Insentif Ketua RT/RW Tunggu Audit BPK

Insentif Ketua RT/RW Tunggu Audit BPK

RIAUTERBIT.COM - Belum lama ini puluhan Ketua Forum Komunikasi RT/RW se-Kota Pekanbaru telah menggelar aksi mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk secepatnya mencairkan dana Insentif RT/RW yang tertunda di tahun 2019 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ahad (26/1) saat ditemui di acara Pengukuhan RT/RW se Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menjelaskan, pihaknya akan semaksimal mungkin berupaya agar kekurangan-kekurangan insentif RT/RW dibayarkan dengan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Riau.

Apalagi, insentif RT/RW diberikan atas inisiatif dari Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap kerja dari RT/RW kepada masyarakat. Sebab, dalam Peraturan Menteri X(Permen) Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tersebut, tidak tertuang bahwasanya RT/RW menerima gaji.

"Ini inisiatif dari pemda memberikan insentif yang sangat kecil sekali. Itu insentif bukan gaji. Karena kalau gaji upah minimum sebesar Rp2 juta lebih. Kekurangan itu akan dibayar. Tapi kami sedang tunggu hasil audit dari BPK," jelasnya

Selain itu, dalam kurun waktu dua tahun terahir ini, Pemko Pekanbaru belum menyanggupi pembayaran insentif ketua RT/RW hingga bulan 12. Di mana, pada 2018 Pemko Pekanbaru memberikan insentif RT/RW sampai bulan 11, dan di 2019 Pemko Pekanbaru hanya baru memberikan insentif sampai bulan 9.

"Insya Allah kami akan berupaya semaksimal mungkin di tahun 2020 ini sampai 12 bulan. Jika BPK bolehkan berarti kami bisa menganggarkan APBD Perubahan yang dibahas September-Oktober nanti. Kalau tidak boleh, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, para ketua RT dan RW yang tervangu dalam Forum Komunikasi ketua RT dan RW Kota Pekanbaru menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, Rabu (22/1) pagi. Mereka mendesak agar insentif ketua RT/RW tahun 2019 yang tertunda pembayarannya dicairkan paling lambat awal Februari nanti.

Selain itu, para ketua RT/RW mengusulkan bahwa tugas mereka hanya selama 10 bulan pada 2020. Ini sesuai dengan jumlah anggaran insentif yang disetujui Pemko dan DPRD Pekanbaru yang hanya sebanyak 10 bulan. Sisa dua bulannya, mereka akan menyerahkan tugas dan peran RT/RW kepada Pemko Pekanbaru melalu lurah dan camat.(rpc)

Berita Lainnya

Index