Tertipkan Warnet Ilegal,Komandan Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau

Tertipkan Warnet Ilegal,Komandan Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau
Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian

PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Zulfahmi Adrian Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dilaporkan oleh Dedi Suriyadi, pengelola sebuah warnet dan playstation ke Polda Riau.

Komandan Penegak peraturan daerah (Perda) ini dinilai pelapor sudah melanggar keputusan Walikota Pekanbaru tentang operasional warnet karena telah mengerahkan anggota satpol-PP melakukan kesewenang-wenangan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan ini dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu (4/7).

"Yang dilaporkan kejadian pada Kamis (2/7) sewaktu Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah warnet dan playstation di Kota Pekanbaru," kata Guntur, Senin (6/7).

Data di Mapolda Riau menyebutkan, kejadian berawal sewaktu puluhan anggota Satpol PP melakukan razia rutin untuk menegakkan surat keputusan Walikota Pekanbaru tentang opersional warnet, Selasa pekan lalu.

Sebagian tim yang dipimpin Miko atas perintah Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian
bergerak pada pukul 21.45 WIB. Setibanya di sebuah warnet dan tempat bermain playstation yang dikelola Dedi, petugas langsung mengangkat kursi dan membubarkan pengunjung.

Alasan petugas, tempat Dedi sudah melanggar Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 310 Tahun 2015 tanggal 16 Juni, sehingga dilakukan penertiban.

Sempat terjadi ketegangan antara Dedi dengan petugas Satpol PP yang dipimpin Miko. Karena kalah jumlah, akhirnya Dedi pasrah puluhan kursi tempat usahanya diangkut ke mobil.

Beberapa hari kemudian, Dedi mendatangi SPKT Polda Riau untuk melaporkan tindakan Satpol PP tadi.

Menurut Dedi, surat keputusan tersebut menyebutkan warnet dan tempat bermain playstation beroperasi pada 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan dari 21.00 WIB sampai 24.00 WIB. (Lipo/Ms)

Berita Lainnya

Index