PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Suryadi Khusaini akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara korupsi dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau, yang akan digelar Rabu (8/7/15) besok.
"Sidang perkara korupsi dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar Rabu besok. Kita menjadwalkan menhadirkan Suryadi Khusaini, mantan Wakil Ketua DPRD Riau," terang JPU Adyaksa SH.
Dijelaskan Adyaksa, Keterangan Suryadi sangat diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Suryadi dinilai mengetahui pengalokasian anggaran di Sekwan kala Nazief menjabat.
Kasus ini sedang menjalani proses persidangan. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan proses penyidikannya sempat mandeg, dan pada Kamis (7/516) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penahanan terhadap ketiganya yang saat itu masih berstatus tersangka.
Dalam persidangan, Nazief sempat mengajukan penolakan, sebelum akhirnya ditolak majelis hakim, dan proses sidang pun berlanjut hingga saat ini. Dalam dakwaan jaksa, diketahui jika terdakwa Nazief menggunakan uang sekretariat untuk kepentingan pribadi, termasuk di antaranya membeli telepon genggam.(rtc)
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Sekwan,Besok Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Suryadi Khusaini Bersaksi
Kantor Redaksi
Selasa, 07 Juli 2015 - 00:17:12 WIB
Suryadi Khusaini
Pilihan Redaksi
IndexDatuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Hari Bhayangkara ke-80 Polres Meranti Gelar Upacara Khidmat dan Penuh Makna
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

