PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Suryadi Khusaini akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara korupsi dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau, yang akan digelar Rabu (8/7/15) besok.
"Sidang perkara korupsi dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar Rabu besok. Kita menjadwalkan menhadirkan Suryadi Khusaini, mantan Wakil Ketua DPRD Riau," terang JPU Adyaksa SH.
Dijelaskan Adyaksa, Keterangan Suryadi sangat diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Suryadi dinilai mengetahui pengalokasian anggaran di Sekwan kala Nazief menjabat.
Kasus ini sedang menjalani proses persidangan. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan proses penyidikannya sempat mandeg, dan pada Kamis (7/516) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penahanan terhadap ketiganya yang saat itu masih berstatus tersangka.
Dalam persidangan, Nazief sempat mengajukan penolakan, sebelum akhirnya ditolak majelis hakim, dan proses sidang pun berlanjut hingga saat ini. Dalam dakwaan jaksa, diketahui jika terdakwa Nazief menggunakan uang sekretariat untuk kepentingan pribadi, termasuk di antaranya membeli telepon genggam.(rtc)
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Sekwan,Besok Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Suryadi Khusaini Bersaksi
Kantor Redaksi
Selasa, 07 Juli 2015 - 00:17:12 WIB

Suryadi Khusaini
Pilihan Redaksi
IndexDi Hadiri Wadir Prioritas Sub Meranti Cabang Siak Gelar Bukber dan Bagi Takjil
Gelar Sahur On the Road, Kapolres Kep Meranti Sapa Keluarga Pasien
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kick-Off Penyusunan Rencana Kerja RPJMD 2025-2029
Ramadhan Berkah, Kapolres Kep Meranti & Bhayangkari Berbagi Takjil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kasus Penganiayaan di Kampar: Raymon Hidayat dan Fatmaneli Jadi Korban
Senin, 03 Maret 2025 - 12:54:20 Wib Hukrim
Kuasa Hukum Pemilik Tanah di Pandau Jaya Siak Hulu Akan Tempuh Upaya Hukum, Usai Tanahnya Dipagar Ormas
Jumat, 31 Januari 2025 - 11:02:08 Wib Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim