Berpotensi Masalah Hukum

Setidaknya Ada Enam Perusahaan Pemenang Lelang Diduga Bermasalah di Bengkalis

Setidaknya Ada Enam Perusahaan Pemenang Lelang Diduga Bermasalah di Bengkalis
Kantor PU Bengkalis

BENGKALIS-(Riauterbit.com)-Enam perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang pada kelompok kerja (pokja) 1 Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Bengkalis baru-baru ini diduga bermasalah dari aspek legalitas.

Kalangan asosiasi konstruksi di Bengklis mendesak supaya kinerja ULP dievaluasi serta sejumlah paket yang ditengarai bermasalah dilelang ulang.
           
Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) kabupaten Bengkalis Suhaimi SH membeberkan temuan enam perusahaan pemenang lelang yang diduga bermasalah tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/SE/M/2014 tentang sertifikasi badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKTK).
           
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PU tersebut tentang keabsahan SBU, SKA dan SKTK pada point 3 menyebutkan penelusuran keabsahan SBU, SKA dan SKTK yang digunakan sebagai persyaratan mengikuti pengadaan barang dan jasa, dapat dilihat berdasarkan nama pejabat yang menandatangani juga dapat dicek pada system informasi konstruksi Indonesia (SIKI) dengan alamat www.lpjk.net.

Keenam perusahaan tersebut ditemukan tidak terdaftar di website resmi LPJK tersebut. Diterangkannya, dalam lampiran Surat Edaran Menteri PU disebutkan nama pejabat yang berwenang menandatangani SBU, SKA dan SKTK untuk seluruh Indonesia.

Dimana untuk Provinsi Riau atas nama Ir.H.Roy Meindo, sehingga diluar nama bersangkutan berarti SBU, SKA dan SKTK mereka diyakini illegal dan tidak bisa mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
           
"Ada dugaan kita dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi peserta lelang oleh pokja 1 ULP Bengkalis tidak dengan cermat, atau memang diduga ada pengaturan pemenang lelang jauh-jauh hari dengan mengabaikan aspek legalitas perusahaan peserta. Kita mendesak supaya kinerja ULP dievaluasi total dan pemenang lelang perusahaan yang diduga bermasalah dibatalkan atau dilelang ulang," tegas Suhaimi.
           
Disebutkannya, keenam perusahaan yang diduga bermasalah tersebut semuanya pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis. Keenam perusahaan itu adalah CV.Sri Wulan pekerjaan peningkatan jalan SMK Pertanian dengan HPS Rp 1,9 miliar.

PT.Sinar Putra Sejati peningkatan jalan Bengkalis-Prapat Tunggal HPS Rp 2,9 miliar. CV.Dea Tania Karya Tekhnik pekerjaan pembangunan pengaman tebing sungai Bengkalis dengan HPS Rp 1,9 miliar.
           
Kemudian sambung Suhaimi, CV.Yustini pekerjaan penataan interior kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis HPS Rp 1,2 miliar. CV.MDS Group pekerjaan lanjutan peningkatan jalan KM 3,5 Makmur desa Api-Api kecamatan Bukitbatu dengan HPS Rp 498 juta.

Terakhir CV.Dian Dwi Putri pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota Bengkalis, HPS Rp 998 juta.
           
"Mereka keenam perusahaan itu setelah kita cek di websitewww.lpjk.net tidak terdaftar. Diduga mereka terdaftar di website yang tidak diakui pemerintah yaitu www.lpjk.org, sehingga kita menduga proses pelelangan yang sudah dilaksanakan cacat hukum dan harus dibatalkan serta dilelang ulang," pinta Suhaimi.
           
Ketika hal tersebut coba dikonfirmasikan kepada ketua ULP (Sevnur,red) maupun ketua pokja 1 (Ardiansyah,red) tidak dapat dihubungi, nomor seluler mereka tidak aktif. Apalagi ketua ULP hampir tidak pernah masuk kantor di Bagian Program Kantor Bupati, dan sedang tidak berada di kota Bengkalis kemarin
           
Sedangkan Asisten II Setdakab yang membawahi ULP Bengkalis Heri Indra Putra ketika diminta keterangan mengaku kalau masalah tekhnis pelelangan merupakan kewenangan ULP bersama Pokja-Pokja.

Dirinya selaku koordinator ULP hanya membawahi soal ULP dengan SKPD-SKPD di Pemkab Bengkalis.
           
"Coba langsung saja dikonfirmasi ke ULP atau Pokja bersangkutan. Karena saya tidak membawahi masalah tekhnis. Selaku koordinator ULP dan Asisten II kewenangan saya menyangkut pelelangan antara SKPD dengan ULP," ucap Heri Indra menjelaskan.(Lipo/DL)
 

Berita Lainnya

Index