Polda Riau Tetapkan Direktur PT AP Tersangka Kasus Alih Fungsi 2.000 Ha Hutan di Rohil

Polda Riau Tetapkan Direktur PT AP Tersangka Kasus Alih Fungsi 2.000 Ha Hutan di Rohil

Pekanbaru-(Riauterbit.com)-Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kedua tersangka kini telah dilakukan penahanan.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Arif Rahman Hakim menyatakan, kasus alih fungsi lahan ini sudah dilakukan penyelidikannya sejak tahun 2012 lalu. Dari hasil penyelidikan perambahan kawasan hutan ini maka Direktur PT AP inisial AF dan ketua kelompok tani 'Maju Bersama' inisial EF dijadikan tersangka.

"Kedua tersangka ini melakukan kerjasama dalam menggarap kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit seluas dua ribu hektar," kata Arif kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (23/6/2015).

Arif menjelaskan, perusahaan memang mengajukan permohonan izin pelepasan kawasan hutan dijadikan perkebunan kepala sawit. Kendati  izin belum didapat, lanjut Arif, pihak perusahaan dan kelompok tani tetap membuka kawasan hutan dan menanam sawit. Kini usia pohon sawit di areal tersebut sudah lima tahun dan sudah bisa dipanen.

"Memang pihak perusahaan mengajukan permohonan izin. Tapi izinnya sampai sekarang belum keluar. Tanpa ada izin, tapi perusahaan dan kelompok tani tetap menggarap kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit," kata Arif.

Arif menjelaskan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dan Pasal 47 Ayat 1 Jo Pasal 105 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Ancamannya hukuman minimal tiga tahun, dan maksimal 10 tahun untuk UU Kehutanan, serta ancaman hukuman lima tahun penjara untuk UU Perkebunan," tutup Arif.
(cha/rul/detik)

Berita Lainnya

Index