Pekanbaru-(Riauterbit.com)-Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kedua tersangka kini telah dilakukan penahanan.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Arif Rahman Hakim menyatakan, kasus alih fungsi lahan ini sudah dilakukan penyelidikannya sejak tahun 2012 lalu. Dari hasil penyelidikan perambahan kawasan hutan ini maka Direktur PT AP inisial AF dan ketua kelompok tani 'Maju Bersama' inisial EF dijadikan tersangka.
"Kedua tersangka ini melakukan kerjasama dalam menggarap kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit seluas dua ribu hektar," kata Arif kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (23/6/2015).
Arif menjelaskan, perusahaan memang mengajukan permohonan izin pelepasan kawasan hutan dijadikan perkebunan kepala sawit. Kendati izin belum didapat, lanjut Arif, pihak perusahaan dan kelompok tani tetap membuka kawasan hutan dan menanam sawit. Kini usia pohon sawit di areal tersebut sudah lima tahun dan sudah bisa dipanen.
"Memang pihak perusahaan mengajukan permohonan izin. Tapi izinnya sampai sekarang belum keluar. Tanpa ada izin, tapi perusahaan dan kelompok tani tetap menggarap kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit," kata Arif.
Arif menjelaskan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dan Pasal 47 Ayat 1 Jo Pasal 105 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Ancamannya hukuman minimal tiga tahun, dan maksimal 10 tahun untuk UU Kehutanan, serta ancaman hukuman lima tahun penjara untuk UU Perkebunan," tutup Arif.
(cha/rul/detik)
Polda Riau Tetapkan Direktur PT AP Tersangka Kasus Alih Fungsi 2.000 Ha Hutan di Rohil
Kantor Redaksi
Selasa, 23 Juni 2015 - 21:31:11 WIB
Pilihan Redaksi
IndexBunda PAUD Meranti Dukung Peningkatan Kualitas Guru TK Lewat Porseni IGTKI-PGRI Riau
PLN Salurkan TJSL untuk Pendidikan dan UMKM di Meranti, Wabup: Listrik Andal Kunci Investasi
Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
Pemkab Meranti Siapkan Beasiswa 2026, Mahasiswa D-III hingga S-3 Jadi Sasaran
Bupati Asmar Bahas Penguatan Data hingga Program Desa Cantik Bersama Kepala BPS Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pemuda di Meranti, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Tidur
Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:42:01 Wib Hukrim
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Ahad, 20 September 2026 - 21:05:45 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi
Senin, 14 September 2026 - 20:04:56 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol
Senin, 14 September 2026 - 11:00:31 Wib Hukrim

