Ingat, Pemilih Wajib Bawa KTP-el atau Suket ke TPS

Ingat, Pemilih Wajib Bawa KTP-el atau Suket ke TPS
RIAUTERBIT.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon mengingatkan para pemilih didaerahnya untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara.
 
Pemilih menurut dia juga akan diminta mengisi daftar hadir di dalam formulir model C7-KWK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota. “Pemilih sekalipun sudah terdata dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) selain membawa formulir pemberitahuan memilih (formulir model C6), juga harus membawa KTP-el atau Suket,” kata Tinangon saat menjadi pembicara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Swiss Bell Hotel Manado Kamis (17/5/2018).
 
Untuk suket sendiri, Tinangon mengingatkan bahwa berkas tersebut dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Suket dari hukum tua atau lurah tidak bisa digunakan.  Yang digunakan adalah suket dari Disdukcapil,” lanjut Tinangon.
 
Untuk mengisi daftar hadir, Tinangon menjelaskan bahwa mekanisme ini berfungsi sebagai kontrol terhadap hak pilih dan surat suara yang digunakan. Apabila mekanisme ini berjalan sesuai prosedur maka jumlah pemilih dalam daftar hadir akan sama dengan jumlah surat suara digunakan baik suara sah atau tidak sah.
 
Bimtek Tungsura sendiri diikuti 125 PPK dari 25 Kecamatan di Kabupaten Minahasa,  berlangsung 16-18 Mei 2018. Hadir dalam kegiatan ini Komisoner KPU minahasa Lord Malonda, Dicky Paseki, Wiesje Wilar dan Kristoforus Ngantung.(kpu.go.id)
 
Editor : Kirbi, S.Sos

Berita Lainnya

Index