Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Atas Kasus Tanah di Pelalawan Riau Dimenangkan Penggugat

Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Atas Kasus Tanah di Pelalawan Riau Dimenangkan Penggugat
Muhammad Rais Hasan, S.H.,M.H.,C.L.A, Kuasa Hukum Penggugat.

RIAUTERBIT.COM - Akhirnya pada tanggal 18 April 2018, Sdri Desi yang merupakan Penggugat dalam perkara No. 21/Pdt.G/2017/PN.Plw dapat bernafas lega karena dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang mengadili perkara a quo sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 387 M² beserta bangunan ruko di atasnya, yang terletak di Jl Lintas Timur RT 003 RW 005, Dusun Semundam Indah Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, setelah hampir tujuh bulan lamanya menempuh proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Perkara No. 21/Pdt.G/2017/PN.Plw adalah perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat Desi diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Muhammad Rais Hasan, S.H.,M.H.,C.L.A., Bustarno, S.H.,M.H., Darlis, S.H.,M.H., Trie Andu Pratiknyo, S.H., Kodrian Mufti, S.H., Andre Wibowo, S.H., dan Satria Saimona Rindupati, S.H. yang merupakan para Advokat dari kantor hukum TA & RHP LAW FIRM melawan Hendri sebagai Tergugat yang terdaftar pada tanggal 25 September 2017 di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Adapun pokok perkara dalam perkara a quo yaitu dimana Tergugat Hendri tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum menguasai sebidang tanah seluas ± 387 M² beserta bangunan ruko diatasnya milik dari Penggugat Desi yang terletak di Jl. Lintas Timur, RT. 003 RW. 005, Dusun Semundam Indah, Desa Pesaguan, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan.

Didalam proses persidangan Penggugat menghadirkan bukti surat yang diberi tanda Bukti P-1 s/d Bukti P-20 dan dua orang saksi yaitu saksi Meike Harun dan saksi Ozi Saputra sedangkan Tergugat menghadirkan bukti surat yang diberi tanda Bukti T 1 s/d Bukti T 18 dan dua orang saksi yaitu saksi sapriyadi dan saksi Doni dan satu orang ahli yaitu Dr. Mariati Bahtiar, S.H.,M.Kn.

Didalam proses jawab jenawab yang dibuat oleh Tergugat antara dalil satu dan dalil yang lainnya saling bertentangan dan menimbulkan kekacauan hukum.

Majelis hakim yang mengadili perkara a quo menilai bahwa Penggugat dapat membuktikan objek sengketa a quo adalah Penggugat yang sah berdasarkan Bukti P-4 yaitu Perikatan Jual Beli, P-5 yaitu Kuasa Untuk Menjual dan P-6 yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama Desi, majelis hakim berpendapat bahwa Bukti P-4, P-5 dan P-6 merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan bukti P-6 baik data fisik maupun data yuridisnya saling bersesuaian dengan dalil gugatan Penggugat.

Begitu juga dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat yang sangat relevan dan bersesuaian dengan dalil gugatan Penggugat sedangkan Tergugat melalui bukti surat, saksi dan ahli yang dihadirkan tidak dapat membantah kebenaran yang telah dihadirkan oleh Penggugat.

Majelis hakim juga mengabulkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat tidak menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dengan demikan segala dalil-dalil yang disampaikan oleh Saudara Hendri terhadap objek sengketa a quo telah terbantahkan dan dapat dikatakan dalil tersebut merupakan kebohongan yang mengada-ngada.

Dengan adanya putusan pada perkara No. 21/Pdt.G/2017/PN.Plw, yang menyatakan bahwa Desi adalah pemilik yang sah atas objek sengketa a quo, diharapkan dapat menjadi parameter bagi aparatur penegak hukum yang menangani perkara-perkara pidana yang dilaporkan oleh saudara Hendri di Polres Pelalawan terkait dengan tanah dan bangunan ruko tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut saudara Hendri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.(rls)

Berita Lainnya

Index