RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan klarifikasi atau penjelasan ulang terkait Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah yang sudah diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pasca-mendapat penolakan pengesahan.
"Kementerian LHK belum sepenuhnya menyetujui RTRW Riau, maka kita akan coba memberikan penjelasan ulang," kata Asisten II Setdaprov Riau Masperi di Pekanbaru, Kamis.
Masperi sangat maklum atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum menyetujui Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Riau, yang telah diajukan bulan lalu. Karena ini sensitif menyangkut lahan gambut.
"Kenapa Menteri belum mau menyetujui, kemungkinan bisa jadi berkaitan dengan perlindungan terhadap gambut," jelas Masperi.
Lebih jauh Masperi mengatakan, apa yang dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya memang benar hal ini dikarenakan masih ada item yang kurang dalam Ranperda yang diserahkan yakni terkait dengan lahan gambut.
Diakuinya hal ini terjadi akibat ketika penyusunan Ranperda RTRW Riau berdasarkan surat dari Menteri LHK nomor 903 tidak disertai dengan arahan alokasi gambut. Sehingga dalam penetapan belum disertakan tentang hal itu.
"Saat menyusun RTRW awal, bahwasanya surat Menteri LHK awal 903 tidak mengarahkan untuk mengalokasikan gambut," jelasnya.
"Sementara gambut hari ini menjadi isu nasional, yang harus kita akomodasi. Namun demikian kita mencoba untuk memberikan penjelasan ulang, pembahasan lagi terutama yang berkaitan dengan yang dimintakan," ucap Masperi.
Saat ditanya sikap Pemprov jika nantinya Menteri tak juga menandatangani SK Ranperda RTRW Riau, apakah akan melalui jalur yang lebih tinggi dengan memasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Masperi mengatakan pihaknya belum sampai ke pemikiran tahap situ.
"Kita beri penjelasan dulu semoga menteri mengerti, " harapnya
Akan tetapi jika alami jalan buntu sambung pria dengan ciri khas berambut putih ini bisa saja akan dilakukan upaya ke jenjang yang lebih tinggi yakni ke MK, andai tak kunjung ditandatangani setelah pada pembahasan ulang dengan menteri.
"Sekarang ini kita jalani dulu pertemuan pembahasan ulang dengan menteri. Mudah-mudahan pada tahapan ini selesai tidak sampai tahap akhir. Jika tidak juga ditandatangani nanti akan diajukan ke tingkat lebih tinggi, seperti yang disampaikan tadi," tegas Masperi.
Ia juga menambahkan sejauh ini Pemprov Riau belum menerima surat pemberitahuan untuk proses klarifikasi tersebut.
"Kita belum dipanggil tunggu saja, " pungkasnya.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya, tidak menandatangani Raperda RTRW yang telah diajukan Pemprov Riau bersama DPRD.
Menteri menjelaskan, alasan belum menyetujui hal itu karena belum dapat meyakini substansi terkait kehutanan, berkenaan dengan rencana pengalihan fungsi hutan. Selain itu juga berkaitan dengan kebijakan nasional tentang perlindungan gambut.
Selanjutnya Kementerian LHK memerlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum memberikan rekomendasi terhadap Ranperda RTRW Riau.
Kajian tersebut antara lain terhadap holding zone atau kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya. Itu juga berkaitan dengan kebijakan nasional tentang perlindungan gambut.(ant)