Diperiksa KPK, Iwan Budianto Akui Kenal Wali Kota Batu Nonaktif

Diperiksa KPK, Iwan Budianto Akui Kenal Wali Kota Batu Nonaktif

RIAUTERBIT.COM - Kepala Staf Ketua Umum PSSI Iwan Budianto diperiksa KPK terkait kasus suap yang dilakukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. Iwan mengaku mengenal Eddy sejak 1997.

"Ya, beliau sebelum jadi wali kota kan pengusaha. Jauh mungkin di tahun 1997 atau 1998 saya sudah mengenal beliau. Sebelum menjadi kepala daerah, ketika beliau waktu itu sudah menjadi pengusaha properti yang cukup besar," ungkap Iwan setelah diperiksa sebagai saksi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

Iwan menyebut kedekatan dengan Eddy sebatas di dunia bisnis. Dia mengaku membeli properti dari Eddy. Tetapi bukan kerja sama sebagai rekan bisnis.

Dalam pemeriksaan tadi, Iwan, yang dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur Utama Hotel Ijen Suites, menyebut hanya ditanyai dengan delapan pertanyaan oleh penyidik. Termasuk soal kepemilikan mobil Alphard Eddy Rumpoko yang terkait perkara ini.

"Ya, pokoknya pemeriksaan hari ini seputar yang ringan-ringan saja. Apakah mengenal Pak Eddy, iya tentu mengenal Pak Eddy. Apakah Alphard itu dibeli dengan menggunakan atas nama ini, ya kita tidak tahu. Kita nggak pernah dimintain izin atau apa," ujar CEO Arema FC ini.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi pemeriksaan Iwan. Ada rangkaian peristiwa terkait penerimaan suap oleh Eddy yang didalami penyidik dari Iwan.

"Apakah itu terkait dengan indikasi pemberian uang secara langsung atau tidak langsung, ataupun melalui cicilan atau bagian pelunasan dari pembayaran mobil tersebut. Itu yang kami dalami," kata Febri.

Dalam pemeriksaan hari ini pula KPK memanggil dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Yusuf Risanto dan Kepala Cabang PT Kartika Sari Mulia, Hariyanto Iskandar, sebagai saksi untuk tersangka yang sama, Eddy Rumpoko. Namun Yusuf tidak dapat hadir karena sedang menyelesaikan studi di China.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan PJKAKI untuk kemungkinan melakukan pemeriksaan di luar negeri," terang Febri.

Eddy Rumpoko ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.

Baca juga: Kota Batu yang Dibelit Korupsi, Pungli dan Tunggakan Pajak


Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.(dtc)

Berita Lainnya

Index