Hadirkan 3 Ahli, Pengacara Tegaskan Status Tersangka Novanto Tak Sah

Hadirkan 3 Ahli, Pengacara Tegaskan Status Tersangka Novanto Tak Sah
Hadirkan 3 Ahli, Pengacara Tegaskan Status Tersangka Novanto Tak Sah

RIAUTERBIT.COM - Pengacara Setya Novanto, Amrullah, mengatakan ketiga ahli yang dihadirkan pihaknya sudah memberi penjelasan detail mengenai tidak sahnya penetapan Novanto sebagai tersangka di KPK. Novanto mengajukan gugatan agar status tersangka dugaan korupsi e-KTP dinyatakan tidak sah.

"Pertama soal masalah penetapan tersangka, kedua persoalan tersangka berangkat dari kita pandang kurang alat bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka itu tidak dilakukan," ujar Amrullah seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Tiga ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara Gede Pantja, dan ahli hukum pidana Chaerul Huda. Menurut Amrullah, penetapan Novanto sebagai tersangka juga tidak didasari hasil penyidikan.

"Ketiga penetapan tersangka tidak berdasarkan hasil penyidikan, tapi hasil penyelidikan. Seharusnya mengacu KUHAP, penetapan tersangka hasil penyidikan, berikutnya kerugian keuangan negara," ujar Amrullah.

Ahli juga menjelaskan ada kejanggalan terhadap pencegahan Novanto ke luar negeri. Karena itu, Amrullah mengatakan perlu diuji juga status pencegahan Novanto dalam sidang praperadilan.

"Jadi termasuk masalah pencegahan kami keberatan, itu pro justicia otomatis kita punya hak mengadu men-challenge itu. Kita challenge perintah pencegahan, otomatis dikeluarkan rangka pro justicia ranah praperadilan," sambungnya.

Anggota tim pengacara lainnya, Ketut Mulya, mengatakan ketiga ahli hukum yang dihadirkan menguatkan bukti yang diajukan. Pihaknya tinggal menunggu keputusan hakim.

"Tadi sudah kami dengarkan semua agenda kemarin begitu agenda tertulis dan saksi ahli. Itu hasilnya, tinggal tunggu besok agenda saksi ahli KPK, setelah itu kesimpulan. Saya kira keterangan Prof Romli, Huda, dan Gede sesuai koridor yang memperkuat permohonan kami," kata Ketut.(dtc)

Berita Lainnya

Index