RIAUTERBIT.COM- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membekuk tersangka pembunuhan dan pencurian terhadap korban, pekan lalu.
"Pelaku ditangkap dan padanya ditemukan barang bukti milik korban yang diambil merupakan hasil kejahatan," kata Kepala Satreskrim Pokresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto di Pekanbaru, Rabu.
Pelaku BG (30) ditangkap pada Selasa (5/9) di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Sedangkan korban perempuan SL (35) dibunuh pada Minggu (27/8) di Jalan Mangga Besar Kecamatan Tenayan Raya.
Pada Jumat (25/8), pelaku meminta korban untuk membelikannya sabu-sabu senilai Rp300 ribu. Namun korban tak bisa dihubungi sampai keesokan harinya korban beralasan sedang berada di rumah adiknya untuk menggosok pakaian.
Pelaku datang dan menanyakan paket sabu-sabu. Pelaku datang lalu masuk ke kamar korban dan melihat di meja sudah ada sisa sabu.
Pelaku menghisap sisa sabu-sabu sambil menunggu korban yang sedang bersiap-siap untuk berhubungan badan. Korban juga minta uang jajan dan diberikan pelaku sebanyak Rp65 ribu.
Setelah berhubungan badan, pelaku membunuh korban. BG merasa dipermainkan karena tidak memenuhi janji sesuai dgan kesepakatan awal untuk pembelian sabu-sabu.
Pelaku membunuhnya dengan cara mencekik dan menginjak leher korban.
"Setelah itu wajah korban ditutup dengan handuk, lalu timbul niat pelaku untuk mengambil barang berharga milik korban. Seperti cincin, telepon seluler, uang kurang lebih Rp150 ribu dan sepeda motor lalu pergi meninggalkan dan mengunci rumah korban," kata Bimo. (ant)
Gara-gara Shabu, Pria Ini Tega Bunuh Pacarnya
Kantor Redaksi
Kamis, 07 September 2017 - 20:10:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim