Melalui Paripurna, DPRD Riau Sahkan Tatib Baru

Melalui Paripurna, DPRD Riau Sahkan Tatib Baru
RIAUTERBIT.COM - DPRD Riau resmi sahkan Perubahan Peraturan Peraturan DPRD Riau Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau dalam Rapat Paripurna DPRD Riau. Beberapa catatan perubahan tercantum dalam revisi Tata Tertib tersebut.
 
"Tentu beberapa catatan tercantum dalam perubahan Tata Tertib kita. Pertama tentang penamaan komisi, dulu dipakai istilah Komisi A sampai E, kalau sekarang Komisi I sampai V," kata Ilyas HU, Ketua Pansus Revisi Tata Tertib kepada wartawan usai paripurna, Kamis (13/07/17) siang.
 
Selanjutnya, jumlah anggota komisi di DPRD Riau disetarakan dengan jumlah anggota DPRD Riau secara keseluruhan. Sebelumnya, jumlah anggota dewan di komisi tidak tergantung dengan prinsip kesetaraan.
 
"Anggota Pansus sekarang ditetapkan sebanyak 14 orang, kalau dulu 17 orang. BPKAD yang dulunya mitra kerja Komisi C, sekarang beralih menjadi mitra kerja Komisi E," ungkap anggota Komisi A DPRD Riau ini.
 
Terkait adanya anggota dewan yang tidak setuju jika Bappeda menjadi seluruh mitra kerja komisi, hal ini menurutnya biasa saja, apalagi sebelum revisi ini disahkan, terlebih dahulu diverifikasi Kemendagri dan mendapat persetujuan.
 
"Dengan disahkannya revisi tadi, maka mulai hari ini revisi tersebut mulai diberlakukan," pungkasnya.(**)

Berita Lainnya

Index