RIAUTERBIT.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan KPK menunggu undangan panggilan dari Pansus Angket KPK di DPR. Namun KPK tetap melakukan kajian atas dasar aturan pembentukan Pansus Angket.
"Hak DPR untuk melakukan hak angket. Kita menunggu saja undangannya, kira-kira pertanyaannya apa, kita jawab saja," ujar Alexander kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017)
Soal anggaran Rp 3,1 miliar untuk Pansus Angket, Alexander menilai hal itu merupakan ranah DPR. KPK hanya mengikuti prosedur dalam Pansus Angket, dengan tetap mencermati dasar pembentukan angket melalui kajian lewat focus group discussion (FGD) bersama sejumlah ahli.
"Itu hak dia. Dia menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan untuk itu, kita mau apa?" kata Alex.
Hak angket mulanya diusulkan dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Kini Pansus Angket KPK sudah terbentuk dan akan menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.
"Sepanjang yang ditanyakan hanya terkait tugas-tugas di KPK, kita jawab. Apa yang dipersoalkan, misal temuan BPK, itu sudah kita klarifikasi semua.
Toh, laporan temuan kita kan opininya wajar tanpa pengecualian, tanpa usaha-usaha (menyimpang) yang kita lakukan untuk mendapatkan WTP," papar Alex sebelumnya.
"Kalau dari sisi laporan keuangan, kalau ada penyimpangan-penyimpangan kesalahan administrasi yang nilainya nggak material, itu tidak berpengaruh pada opini. Sebetulnya kita sudah clear dengan temuan BPK," tegas Alex.
KPK juga menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait dengan penyebutan sejumlah nama anggota DPR atas dugaan adanya tekanan dalam proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP. Rekaman yang menjadi alat bukti itu hanya dibuka dalam persidangan di pengadilan.
Pansus Angket KPK, menurut Alex, tidak bisa memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam di DPR. Sebab, alat bukti dan barang bukti, berdasarkan aturan, hanya bisa dibuka di pengadilan.
"Di KUHAP aturannya. Seperti BAP (bersifat) rahasia, belum dibuka untuk umum, kecuali di depan persidangan. Semua harus di proses persidangan," ucap Alex.(dtc)
KPK: Kita Tunggu Undangan Pansus Angket DPR
Kantor Redaksi
Jumat, 09 Juni 2017 - 23:39:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexBunda PAUD Meranti Dukung Peningkatan Kualitas Guru TK Lewat Porseni IGTKI-PGRI Riau
PLN Salurkan TJSL untuk Pendidikan dan UMKM di Meranti, Wabup: Listrik Andal Kunci Investasi
Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
Pemkab Meranti Siapkan Beasiswa 2026, Mahasiswa D-III hingga S-3 Jadi Sasaran
Bupati Asmar Bahas Penguatan Data hingga Program Desa Cantik Bersama Kepala BPS Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pemuda di Meranti, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Tidur
Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:42:01 Wib Hukrim
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Ahad, 20 September 2026 - 21:05:45 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi
Senin, 14 September 2026 - 20:04:56 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol
Senin, 14 September 2026 - 11:00:31 Wib Hukrim

