RIAUTERBIT.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan KPK menunggu undangan panggilan dari Pansus Angket KPK di DPR. Namun KPK tetap melakukan kajian atas dasar aturan pembentukan Pansus Angket.
"Hak DPR untuk melakukan hak angket. Kita menunggu saja undangannya, kira-kira pertanyaannya apa, kita jawab saja," ujar Alexander kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017)
Soal anggaran Rp 3,1 miliar untuk Pansus Angket, Alexander menilai hal itu merupakan ranah DPR. KPK hanya mengikuti prosedur dalam Pansus Angket, dengan tetap mencermati dasar pembentukan angket melalui kajian lewat focus group discussion (FGD) bersama sejumlah ahli.
"Itu hak dia. Dia menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan untuk itu, kita mau apa?" kata Alex.
Hak angket mulanya diusulkan dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Kini Pansus Angket KPK sudah terbentuk dan akan menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.
"Sepanjang yang ditanyakan hanya terkait tugas-tugas di KPK, kita jawab. Apa yang dipersoalkan, misal temuan BPK, itu sudah kita klarifikasi semua.
Toh, laporan temuan kita kan opininya wajar tanpa pengecualian, tanpa usaha-usaha (menyimpang) yang kita lakukan untuk mendapatkan WTP," papar Alex sebelumnya.
"Kalau dari sisi laporan keuangan, kalau ada penyimpangan-penyimpangan kesalahan administrasi yang nilainya nggak material, itu tidak berpengaruh pada opini. Sebetulnya kita sudah clear dengan temuan BPK," tegas Alex.
KPK juga menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait dengan penyebutan sejumlah nama anggota DPR atas dugaan adanya tekanan dalam proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP. Rekaman yang menjadi alat bukti itu hanya dibuka dalam persidangan di pengadilan.
Pansus Angket KPK, menurut Alex, tidak bisa memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam di DPR. Sebab, alat bukti dan barang bukti, berdasarkan aturan, hanya bisa dibuka di pengadilan.
"Di KUHAP aturannya. Seperti BAP (bersifat) rahasia, belum dibuka untuk umum, kecuali di depan persidangan. Semua harus di proses persidangan," ucap Alex.(dtc)
KPK: Kita Tunggu Undangan Pansus Angket DPR
Kantor Redaksi
Jumat, 09 Juni 2017 - 23:39:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

