Dugaan Korupsi Dana Penelitian di LPPM Unilak, Penyidik Kejati Riau Periksa Tiga Saksi

Dugaan Korupsi Dana Penelitian di LPPM Unilak, Penyidik Kejati Riau Periksa Tiga Saksi
Ilustrasi

PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa tiga petinggi universitas itu, Jumat (5/6/15).

Ketiganya adalah Arlizman Agus (Kepala Balitbang Riau) Ervayendri (Ketua LPPM Unilak) dan Priharti, dosen Unilak.

Demikian diterangkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Kasus ini diduga telah merugikan negara senilai Rp5,4 miliar. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Beberapa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaannya. Anggaran yang dipatok dalam setiap penelitian juga diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan beberapa item pekerjaan dimark-up anggarannya.

Pada kasus ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Rektor Unilak, untuk dimintai keterangannya serta sejumlah pejabat teras di Balitbang Riau.

"Mereka yang dipanggil adalah Arlizman Agus (Kepala Balitbang Riau), Imam Sukendar (KPA Balitbang), Suhendri (KPA Balitbang), Linawati (Kasubag Perencanaan Balitbang), GWR Riche Wiliyati (staf Balitbang, selaku perencanaan Anggaran kegiatan penelitian 2014), Prof. Syafrani (Rektor Unilak), Dr Ervayendri (Ketua LPPM Unilak) dan sejumlah peneliti pelaksana termasuk Umri," jelas Mukhzan.(arif)
 

Berita Lainnya

Index