PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa tiga petinggi universitas itu, Jumat (5/6/15).
Ketiganya adalah Arlizman Agus (Kepala Balitbang Riau) Ervayendri (Ketua LPPM Unilak) dan Priharti, dosen Unilak.
Demikian diterangkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Kasus ini diduga telah merugikan negara senilai Rp5,4 miliar. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Beberapa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaannya. Anggaran yang dipatok dalam setiap penelitian juga diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan beberapa item pekerjaan dimark-up anggarannya.
Pada kasus ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Rektor Unilak, untuk dimintai keterangannya serta sejumlah pejabat teras di Balitbang Riau.
"Mereka yang dipanggil adalah Arlizman Agus (Kepala Balitbang Riau), Imam Sukendar (KPA Balitbang), Suhendri (KPA Balitbang), Linawati (Kasubag Perencanaan Balitbang), GWR Riche Wiliyati (staf Balitbang, selaku perencanaan Anggaran kegiatan penelitian 2014), Prof. Syafrani (Rektor Unilak), Dr Ervayendri (Ketua LPPM Unilak) dan sejumlah peneliti pelaksana termasuk Umri," jelas Mukhzan.(arif)
Dugaan Korupsi Dana Penelitian di LPPM Unilak, Penyidik Kejati Riau Periksa Tiga Saksi
Kantor Redaksi
Jumat, 05 Juni 2015 - 16:04:09 WIB

Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexDi Hadiri Wadir Prioritas Sub Meranti Cabang Siak Gelar Bukber dan Bagi Takjil
Gelar Sahur On the Road, Kapolres Kep Meranti Sapa Keluarga Pasien
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kick-Off Penyusunan Rencana Kerja RPJMD 2025-2029
Ramadhan Berkah, Kapolres Kep Meranti & Bhayangkari Berbagi Takjil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kasus Penganiayaan di Kampar: Raymon Hidayat dan Fatmaneli Jadi Korban
Senin, 03 Maret 2025 - 12:54:20 Wib Hukrim
Kuasa Hukum Pemilik Tanah di Pandau Jaya Siak Hulu Akan Tempuh Upaya Hukum, Usai Tanahnya Dipagar Ormas
Jumat, 31 Januari 2025 - 11:02:08 Wib Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim