PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa tiga petinggi universitas itu, Jumat (5/6/15).
Ketiganya adalah Arlizman Agus (Kepala Balitbang Riau) Ervayendri (Ketua LPPM Unilak) dan Priharti, dosen Unilak.
Demikian diterangkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Kasus ini diduga telah merugikan negara senilai Rp5,4 miliar. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Beberapa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaannya. Anggaran yang dipatok dalam setiap penelitian juga diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan beberapa item pekerjaan dimark-up anggarannya.
Pada kasus ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Rektor Unilak, untuk dimintai keterangannya serta sejumlah pejabat teras di Balitbang Riau.
"Mereka yang dipanggil adalah Arlizman Agus (Kepala Balitbang Riau), Imam Sukendar (KPA Balitbang), Suhendri (KPA Balitbang), Linawati (Kasubag Perencanaan Balitbang), GWR Riche Wiliyati (staf Balitbang, selaku perencanaan Anggaran kegiatan penelitian 2014), Prof. Syafrani (Rektor Unilak), Dr Ervayendri (Ketua LPPM Unilak) dan sejumlah peneliti pelaksana termasuk Umri," jelas Mukhzan.(arif)
Dugaan Korupsi Dana Penelitian di LPPM Unilak, Penyidik Kejati Riau Periksa Tiga Saksi
Kantor Redaksi
Jumat, 05 Juni 2015 - 16:04:09 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexDatuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Hari Bhayangkara ke-80 Polres Meranti Gelar Upacara Khidmat dan Penuh Makna
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

