RIAUTERBIT.COM - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, tim advokasi masyarakat di tiga desa yang berjumlah 10 orang tersebut, akhirnya dapat bertatap muka secara langsung dengan Bupati Kampar dan menyampaikan keluhan masyarakat terkait polemik yang terjadi di koperasi unit desa (KUD) Tiga Koto dalam hal jual beli lahan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (KKPA), yang sangat merugikan pemilik KKPA karena hanya dibayar sebesar Rp5Juta perkapling oleh pembeli.
Serta dugaan penyimpangan yang dilakukan perusahaan sebagai sebagai bapak angkat KUD itu, beberapa waktu lalu, di respon baik dan ditindak lanjuti oleh Bupati Kampar, serta dibuatkan notulen penyelesaian polemik jual beli KKPA.
“Kami atas nama tim Advokasi masyarakat 3 desa, sangat meng-apresiasi sekali kebijakan yang telah diambil oleh bapak Bupati Kampar, sehingga permasalahan kami mulai menemui titik terang,” Ujar salah seorang anggota Tim Advokasi Masyarakat, Safri, menuturkan, Sabtu (3/6/2017).
“Kami dalam hal ini menilai secara khusus, bapak Azis Zaenal, SH,MM, benar-benar pro terhadap masyarakat kecil, karena beliau pegang teguh janjinya pada kami, akan menuntaskan polemik jual beli KKPA di tiga desa ini, ” Tuturnya.
Feri -begitu disapa- menjelaskan, hasil dari kesepakatan bersama, mekanisme pembagian di hitung dari waktu transaksi jual beli kapling.
“Sistemnya akan dibagi rata kepada seluruh pihak petani KKPA yang telah terjual, tujuannya adalah untuk keadilan yang merata, serta mempunyai prinsip, satu nasib satu sepenanggungan, yang sama-sama sudah dijual,” Terangnya.
Berdasarkan notulen kesepakatan, tambahnya, Tim Advokasi Masyarakat 3 desa, memutuskan poin 2 sebagai pedoman dasar penyelesaian polemik jual beli kapling KKPA.
“Kami tim Advokasi Masyarakat memutuskan, untuk menyetujui poin 2 pada notulen tersebut, karena dianggap menguntungkan bagi pihak kami penjual kapling, yakni dengan cara dilakukan penghitungan porsi yang diterima berdasarkan tanggal, bulan dan tahun surat jual beli ditanda-tangani,” Tandas Safri, mewakili petani pola KKPA.
Pantauan media, setelah pertemuan Tim Advokasi masyarakat dengan Bupati Kampar beberapa waktu lalu, telah terjadi kesepakatan penyelesaian polemik jual beli KKPA tertuang pada rapat dan menghasilkan notulen yang ditanda-tangani oleh, Asisten1 Ahmad Yuzar, Camat Koto Kampar Hulu Ni’am Saleh, pengurus KUD Tiga Koto, dan Tim Advokasi masyarakat Tiga Desa yang berjumlah 10 orang perwakilan.
Notulen hasil rapat kesepakatan penyelesaian permasalahan pembayaran kelebihan porsi hutang petani pola KKPA KUD Tiga Koto, Kecamatan Koto Kampar Hulu, sebagai berikut :
Pihak pembeli memberikan uang kelebihan bayar tersebut sebanyak 5 juta kepada penjual sebagai penyelesaian tuntutan permasalambagian sisa porsi.
Penjual yang tidak menerima kesepakatan perolehan 5 juta akan dilakukan penghitungan porsi yang akan di terima berdasarkan tanggal bulan dan tahun surat jual beli ditanda tangani.sisa porsi sebelum jual beli diserahkan kepada pihak penjual setelah penghitungan dilakukan berdasarkan rekening giro yang masuk KUD.(reportaseindonesia)
Polemik Jual Beli Kapling KKPA KUD Tiga Koto, Bupati Kampar Turun Tangan
Kantor Redaksi
Senin, 05 Juni 2017 - 23:08:21 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim