Polemik Jual Beli Kapling KKPA KUD Tiga Koto, Bupati Kampar Turun Tangan

Polemik Jual Beli Kapling KKPA KUD Tiga Koto, Bupati Kampar Turun Tangan
Polemik Jual Beli Kapling KKPA KUD Tiga Koto, Bupati Kampar Turun Tangan

RIAUTERBIT.COM - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, tim advokasi masyarakat di tiga desa yang berjumlah 10 orang tersebut, akhirnya dapat bertatap muka secara langsung dengan Bupati Kampar dan menyampaikan keluhan masyarakat terkait polemik yang terjadi di koperasi unit desa (KUD) Tiga Koto dalam hal jual beli lahan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (KKPA), yang sangat merugikan pemilik KKPA karena hanya dibayar sebesar Rp5Juta perkapling oleh pembeli.

Serta dugaan penyimpangan yang dilakukan perusahaan sebagai sebagai bapak angkat KUD itu, beberapa waktu lalu, di respon baik dan ditindak lanjuti oleh Bupati Kampar, serta dibuatkan notulen penyelesaian polemik jual beli KKPA.

“Kami atas nama tim Advokasi masyarakat 3 desa, sangat meng-apresiasi sekali kebijakan yang telah diambil oleh bapak Bupati Kampar, sehingga permasalahan kami mulai menemui titik terang,” Ujar salah seorang anggota Tim Advokasi Masyarakat, Safri, menuturkan, Sabtu (3/6/2017).

“Kami dalam hal ini menilai secara khusus, bapak Azis Zaenal, SH,MM, benar-benar pro terhadap masyarakat kecil, karena beliau pegang teguh janjinya pada kami, akan menuntaskan polemik jual beli KKPA di tiga desa ini, ” Tuturnya.

Feri -begitu disapa- menjelaskan, hasil dari kesepakatan bersama, mekanisme pembagian di hitung dari waktu transaksi jual beli kapling.

“Sistemnya akan dibagi rata kepada seluruh pihak petani KKPA yang telah terjual, tujuannya adalah untuk keadilan yang merata, serta mempunyai prinsip, satu nasib satu sepenanggungan, yang sama-sama sudah dijual,” Terangnya.

Berdasarkan notulen kesepakatan, tambahnya, Tim Advokasi Masyarakat 3 desa, memutuskan poin 2 sebagai pedoman dasar penyelesaian polemik jual beli kapling KKPA.

“Kami tim Advokasi Masyarakat memutuskan, untuk menyetujui poin 2 pada notulen tersebut, karena dianggap menguntungkan bagi pihak kami penjual kapling, yakni dengan cara dilakukan penghitungan porsi yang diterima berdasarkan tanggal, bulan dan tahun surat jual beli ditanda-tangani,” Tandas Safri, mewakili petani pola KKPA.

Pantauan media, setelah pertemuan Tim Advokasi masyarakat dengan Bupati Kampar beberapa waktu lalu, telah terjadi kesepakatan penyelesaian polemik jual beli KKPA tertuang pada rapat dan menghasilkan notulen yang ditanda-tangani oleh, Asisten1 Ahmad Yuzar, Camat Koto Kampar Hulu Ni’am Saleh, pengurus KUD Tiga Koto, dan Tim Advokasi masyarakat Tiga Desa yang berjumlah 10 orang perwakilan.

Notulen hasil rapat kesepakatan penyelesaian  permasalahan pembayaran kelebihan porsi hutang petani pola KKPA KUD Tiga Koto, Kecamatan Koto Kampar Hulu, sebagai berikut :

Pihak pembeli memberikan uang  kelebihan bayar tersebut sebanyak 5 juta kepada penjual sebagai penyelesaian tuntutan permasalambagian sisa porsi.

Penjual yang tidak menerima kesepakatan perolehan 5 juta akan dilakukan penghitungan porsi yang akan di terima berdasarkan tanggal bulan dan tahun surat jual beli ditanda tangani.sisa porsi sebelum  jual beli diserahkan kepada pihak penjual setelah penghitungan dilakukan berdasarkan rekening giro yang masuk KUD.(reportaseindonesia)

Berita Lainnya

Index