RIAUTERBIT.COM - DPRD Riau menggelar tiga kali rapat paripurna pada Selasa 30 Mei 2017. Sebanyak tiga pembahasan yang digelar pada sesi yang berbeda ini meliputi: 1) Paripurna Usulan Pemberian IPM, 2) Paripurna Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2013, 3) Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi BP2D DPRD Provinsi Riau.
Rapat paripurna DPRD Riau terkait penyampaian usulan Ranperda Pemberian Insentif Penanaman Modal (IPM) Riau dan Ranperda Penanggulangan Bencana, dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, hadir Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman dan Manahara Manurung.
Rapat Paripurna juga dihadiri Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, unsur Forkopinda sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Rapat paripurna yang dihadiri 39 anggota DPRD Riau ini berjalan lancar hingga selesai.
Paripurna ini berlangsung setelah penyampaikan LHK BPK RI terkait penggunaan anggaran Pemprov Riau 2016 dan disusul penyerahan LHK BPK tersebut oleh pihak BPK kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli.
Dalam Paripurna Ranperda ini, Sekdaprov Riau menyampaikan terkait Ranperda ini yakni, mengenai Ranperda pemberian insentif tunjangan Penanaman Modal (IPM). Menurut Ahmad Hijazi, Perda ini ke depan dinilai perlu dalam upaya meningkatkan penanaman modal di daerah ini. Diakui sejauh ini, tingkat penanaman modal daerah masih rendah, dan mempengaruhi daya saing.
Padahal ke depan investasi dari berbagai sektor perlu terus ditingkatkan, baik pada perusahaan produksi, seperti bidang pertanian, pertambangan dan lainnya termasuk yang berafiliasi pada peningkatan UMKM.
"Tingkat penanaman modal daerah di Riau masih rendah dan mempengaruhi daya saing. Untuk itu kita perlu untuk meningkatkan penanaman modal daerah dan meningkatkan daya saing pelaku usaha," kata Sekdaprov pada kesempatan tersebut.
Sementara itu, pada Rapat Paripurna mengenai penanggulagan bencana, ini merupakan revisi Perda No 17 tahun 2013, yang perlu ada beberapa klausul untuk maksimalnya perda tersebut.
Sebagaimana diketahui, bencana ada karena faktor alam dan karena faktor manusianya. Namun, pada intinya, kedua-duanya berdampak pada manusianya. Untuk itu, ini juga perlu kebijakan dan regulasi yang tepat dalam penanganan bencana yang dapat berdampak pada manusia atau warga daerah ini.
Maka ke depan dalam penanganan bencana alam ada tujuan yang mesti tercapai dimulai dari kecepatan penanganan, ketepatan dan prioritas penanganan.
Riau sudah bepengalaman dan telah melakukan berbagai penanganan bencana, seperti banjir dan longsor dan kabut asap. Khusus kabut asap, tahun 2016 Riau dinilai berhasil dalam penanganan kabut asap, menekan berbagai persoalan dari tahun sebelumnya. "Kami berharap ini raperda ini dapat dibahas secepatnya," katanya.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengatakan, pihak DPRD akan mengagendakan pembahasan ini, karena saat ini juga ada beberapa Perda yang juga tengah dalam pembahasan Pansus DPRD Riau. "Kita akan agendakan pembahasannya," pungkas Sunaryo.
Selanjutnya, untuk paripurna DPRD Riau yang digelar pada hari yang sama, Selasa (30/5/2017) yakni penyampaian Hasil Rekomendasi BP2D DPRD Provinsi Riau. Rekomendasi BP2D DPRD Provinsi Riau ini meliputi:
Rekomendasi terhadap Raperda tentang rencana pembangunan industri Provinsi Riau, Raperda Prakarsa Komisi D DPRD Provinsi Riau tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Raperda prakarsa BP2D DPRD Provinsi Riau tentang ketahanan pangan. Raperda tentang perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya, Raperda tentang administrasi kependudukan, Raperda prakarsa BP2D DPRD Provinsi Riau tentang pedoman pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal & hak MHA yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup (PPLH), serta Raperda prakarsa Komisi D DPRD Provinsi Riau tentang pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat miskin.
Setelah melalui beberapa tahapan dan pembahasan BP2D, diharapkan Gubernur Riau untuk menyempurnakan usulan-usulan Raperda tersebut.
Sebelumnya, DPRD Riau menggelar Rapat Paripurna terkait Provinsi Riau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2016. Rapat dipimpin Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, Selasa (30/5/2017).
Paripurna dihadiri Gubernur Riau Arsyad Yuliandi Rahman serta Anggota VII BPK RI , Eddy Mulyadi Soepardi, dan sejumlah anggota dewan, Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau.
Ketua DPRD Riau Septina Primawati pada paripurna mengatakan sesuai MoU yang antara anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Ketua DPRD Riau tanggal 5 Oktober 2010 disepakati tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada DPRD Riau.
Sesuai UU dan kesepakatan MoU itu maka sebelum penyerahan LHP 2016, diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan antara DPRD Riau dengan BPK RI dan Gubri dengan BPK RI. Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau masing-masing Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Riau dan Anggota VII BPK RI Prof Eddy Muliadi Soepardi, dan selanjutnya penandatangan juga di lakukan oleh Gubri Arsyad Yuliandi Rahman bersama BPK RI.
Usai penandatangan itu, Anggota VII BPK RI Prof. Eddy Muliadi Soepardi menyerahkan LHP Pemprov Riau tahun 2016 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan juga kepada Gubri Arsyad Yuliandi Rahman.
Sementara itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman mengatakan sangat berbahagia karena Riau kembali mendapat opini WTP. Pemerintah Provinsi Riau juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya dan perwakilan Pekanbaru dan melalui anggota VI BPK RI yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016 di mana Pemprov diberikan opini wajar tanpa pengecualian .
"Sekali lagi terima kasih kepada BPK RI beserta jajaran yang ada di kantor perwakilan Pekanbaru dan seluruh tim serta juga kepada anggota DPRD provinsi Riau dan seluruh jajaran pemerintah provinsi Riau yang bersama-sama mendukung terhadap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016," ujar Arsyadjuliandi Rahman.
Sedangkan berkenaan dengan fungsi dan tugas DPRD Riau sebagaimana yang tertuang didalam UU 9 pada pasal 8 yang berbunyi bahwa dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti Hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari.(adv)