RIAUTERBIT.COM - Beberapa waktu lalu seorang admin WhatsApp di India ditangkap polisi, lantaran di grup yang dibuat dan dikelolanya, beredar gambar yang dinilai menghina Perdana Menteri India, Narendra Modi. Apakah kasus serupa bisa terjadi di Indonesia?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, menuturkan bahwa hal semacam itu dimungkinkan dapat terjadi di Indonesia. Namun jalur kasusnya berbeda.
"Sebetulnya admin dari group (WhatsApp cs) sekarang kalau mau dikenakan, sebenarnya bisa tapi jalurnya tidak hanya dari UU ITE, jalurnya semacam pengaduan," ujarnya ditemui di sela-sela acara Ericsson Smartnovation Indonesia Hackathon 2017 di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
"Misalnya dari kelompok ini ada grup isinya 100 (orang), ada adminnya, salah satu anggotanya merasa bahwa ini gak bener, mengadukan. Kan pasal 27 ayat 3 isinya tentang pencemaran nama baik, maka deliknya harus delik aduan," tuturnya.
Rudiantara menambahkan setelah ada aduan, nanti pihak kepolisian yang menindaklanjuti kemudian bekerja sama dengan Kominfo.
"Yang pasti untuk ujaran kebencian di pasal 27 ayat 3 sekarang harus (lewat) delik aduan," sebutnya.
Ia pun kembali menjelaskan bila ada yang melaporkan ke pihak kepolisian karena admin Group aplikasi pesan instan tersebut membiarkan adanya ujaran kebencian terus-menerus, maka itu bisa diproses.
"Itu untuk pasal 27 ayat 3, kalau untuk seperti pornografi itu gak perlu delik aduan," ucapnya.(dtc)
Menkominfo Sebut Admin Group Whatsapp Bisa Ditangkap
Kantor Redaksi
Selasa, 23 Mei 2017 - 14:52:39 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Pilihan Redaksi
IndexPuluhan ASN Meranti Pindah ke Kementerian Haji, DPRD Soroti Risiko Kekosongan Pegawai
Bupati Asmar Sambut Empat Wakil Riau Asal Meranti Usai Berlaga di MTQ Nasional
Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Meranti Serahkan Bantuan dan Janji Bangun Rumah
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Turun Langsung Patroli Malam di Selatpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Ahad, 20 September 2026 - 21:05:45 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi
Senin, 14 September 2026 - 20:04:56 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol
Senin, 14 September 2026 - 11:00:31 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
Jumat, 11 September 2026 - 21:55:27 Wib Hukrim

