RIAUTERBIT.COM - Beberapa waktu lalu seorang admin WhatsApp di India ditangkap polisi, lantaran di grup yang dibuat dan dikelolanya, beredar gambar yang dinilai menghina Perdana Menteri India, Narendra Modi. Apakah kasus serupa bisa terjadi di Indonesia?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, menuturkan bahwa hal semacam itu dimungkinkan dapat terjadi di Indonesia. Namun jalur kasusnya berbeda.
"Sebetulnya admin dari group (WhatsApp cs) sekarang kalau mau dikenakan, sebenarnya bisa tapi jalurnya tidak hanya dari UU ITE, jalurnya semacam pengaduan," ujarnya ditemui di sela-sela acara Ericsson Smartnovation Indonesia Hackathon 2017 di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
"Misalnya dari kelompok ini ada grup isinya 100 (orang), ada adminnya, salah satu anggotanya merasa bahwa ini gak bener, mengadukan. Kan pasal 27 ayat 3 isinya tentang pencemaran nama baik, maka deliknya harus delik aduan," tuturnya.
Rudiantara menambahkan setelah ada aduan, nanti pihak kepolisian yang menindaklanjuti kemudian bekerja sama dengan Kominfo.
"Yang pasti untuk ujaran kebencian di pasal 27 ayat 3 sekarang harus (lewat) delik aduan," sebutnya.
Ia pun kembali menjelaskan bila ada yang melaporkan ke pihak kepolisian karena admin Group aplikasi pesan instan tersebut membiarkan adanya ujaran kebencian terus-menerus, maka itu bisa diproses.
"Itu untuk pasal 27 ayat 3, kalau untuk seperti pornografi itu gak perlu delik aduan," ucapnya.(dtc)
Menkominfo Sebut Admin Group Whatsapp Bisa Ditangkap
Kantor Redaksi
Selasa, 23 Mei 2017 - 14:52:39 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

