Seluruh Pengaduan HA Ditolak DKPP, Nama Baik KPU dan Panwas Kampar Direhabilitasi

Seluruh Pengaduan HA Ditolak DKPP, Nama Baik KPU dan Panwas Kampar Direhabilitasi
Suasana sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (13/4/2017) lalu, untuk perkara dari Kabupaten Kampar, Riau. Sidang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.

RIAUTERBIT.COM-Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu para komisioner KPU dan Panwaslih Kabupaten Kampar, Riau, telah dibacakan putusannya pada Rabu (10/5/2017). Pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang DKPP, Jakarta. Putusan DKPP menyatakan, lima komisioner KPU Kampar dan tiga pimpinan Panwaslih Kampar tidak terbukti melanggar kode etik. Karena tidak terbukti, DKPP merehabilitasi nama baik mereka.

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yatarullah, Teradu II Sardalis, Teradu III Hasbi Abu Hasan, Teradu IV Ahmad Dahlan, dan Teradu V Dahmizar selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Martunus, Teradu VII Aprijon, dan Teradu VIII Zainul Aziz, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kampar Provinsi Riau,” demikian kutipan amar putusan DKPP.

Perkara ini diadukan oleh Harianto Arbi, dari Tim Kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kampar dalam Pilkada 2017 nomor urut 2 Zulher dan Dasril Affandi. Harianto menyoal ketidakprofesionalan para komisioner di dua lembaga itu. Pada sidang pemeriksaan yang digelar pada Rabu (13/4/2017) di kantor Bawaslu Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, diketahui setidaknya ada tiga pokok perkara yang diajukan yaitu tentang adanya Formulir C6 (undangan pemilih) ganda, DPT ganda, dan soal surat keterangan (Suket) untuk memilih.

Ketidakprofesionalan tersebut menurut Harianto sangat rawan dimanfaatkan oleh salah satu paslon. Tim paslon nomor 2, menurut Harianto, menemukan ada 20.070 DPT ganda yang tersebar di 1.323 TPS. Akibat DPT ganda, otomatis memengaruhi jumlah C6 yang diberikan ke pemilih. Dia juga menemukan sebanyak 7.168 Suket beredar yang terindikasi ada tidak benar. Dia kemudian melaporkan ke Panwaslih dan KPU Kampar.

Dari laporan itu terbit rekomendasi Panwaslih untuk menarik semua DPT dan C6 yang berpotensi ganda. Harianto merasa rekomendasi itu belum dijalankan oleh KPU Kampar. Panwaslih juga tidak berbuat apa-apa ketika rekomendasinya tidak dilaksanakan. Malam sebelum hari H pencoblosan tim paslon 2 mendatangi KPU soal penarikan C6. Mereka minta bukti fisik atau berita acara tetapi KPU Kampar tidak bisa menunjukkannya.

Saat pleno perolehan hasil pada 23 Februari 2017, tim paslon nomor 1, 2, 4, dan 5 kembali menanyakan soal penarikan C6 ganda juga berita acaranya. Namun, menurut Harianto, KPU kembali tidak bisa menunjukkan. Akibatnya mereka tidak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi.

Berbeda dengan tuduhan Pengadu, para Teradu menyangkal tidak bekerja secara profesional. Ketua Panwaslih Kampar Martunus mengaku telah mengawasi semua tahapan Pilkada. Terhadap laporan Pengadu, Panwas juga telah mengeluarkan rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh KPU Kampar.  Sebanyak 20.070 DPT yang dianggap ganda oleh Pengadu telah direkomendasikan untuk diperbaiki oleh KPU.

DKPP dalam pertimbangan putusannya menilai, semua jawaban Teradu dapat diterima. Mereka sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu DKPP menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan mereka.

“DKPP berpendapat tindakan para Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Penyelenggara Pemilu sudah sesuai dengan kode etik. Para Teradu telah bekerja secara mandiri, adil, dan Profesional sesuai  dengan Pasal 5 huruf a, huruf c, dan huruf j, serta Pasal 10 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima,” berikut pertimbangan putusan DKPP.(dkpp.go.id)

Berita Lainnya

Index