RIAUTERBIT.COM-Penyidik KPK menggeledah kantor Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait kasus suap kepada Emirsyah Satar. Terdapat sejumlah barang yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (26/4) kemarin itu.
"Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa media penyimpanan digital," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Penggeledahan di kantor Soetikno, yang merupakan perantara suap Emirsyah, dilakukan sekitar 7 jam. Diketahui, penggeledahan di PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Pribadi, yang terletak di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang, kemarin dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
"Penggeledahan kemarin yang dilakukan di kantor tersangka SS selesai dilakukan pukul 20.30 WIB," kata Febri.
Emirsyah bersama Soetikno merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus SAS dan mesin dari Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perihal aliran dana dari Rolls-Royce, pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya tidak memiliki urusan.
Terkait hal itu, Rolls-Royce juga telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun. KPK menyatakan PT Garuda Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini karena merupakan perkara individual.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Suap itu diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang bernilai total USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.(dtc)
Geledah Kantor Perantara Suap Emirsyah, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Kantor Redaksi
Kamis, 27 April 2017 - 17:13:27 WIB
Febri Diansyah
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim
Pembongkaran Pagar Berujung Laporan Pidana, Kasatpol PP Pekanbaru Terseret ke Polda Riau
Ahad, 31 Mei 2026 - 23:12:05 Wib Hukrim
Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional Di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram.
Sabtu, 02 Mei 2026 - 14:25:16 Wib Hukrim
Polda Riau Priksa Empat Saksi Baru Terduga Pelaku Perampokan Sadis Di Pekanbaru
Sabtu, 02 Mei 2026 - 07:59:44 Wib Hukrim

