Ada Apa Dengan Majelis Hakim
Aseng "Mafia Tanah" Asal Rohil Divonis Bebas
Kantor Redaksi
Selasa, 02 Juni 2015 - 09:33:52 WIB
BAGANSIAPIAPI-Dalam agenda putusan akhir kasus Siswadja Mulyadi atau Aseng melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan, tidak relevan untuk mempidanakannya. Aseng menilai, ini berkah Hari Raya Waisak 2559.
Siswadja Mulyadi alias aseng menilai, vonis bebas dirinya merupakan berkah Hari Raya Waisak 2559 dan dia merasa senang.
“Saya merasa senang bahwa Tuhan telah menunjukkan keadilan-Nya melalui tangan Majelis Hakim. Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Selalulah perbanyak kebaikan, karena itulah bekal kita dihari mendatang dan akhirat nanti,” kata Aseng. (Arif/rtc)
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim
Pembongkaran Pagar Berujung Laporan Pidana, Kasatpol PP Pekanbaru Terseret ke Polda Riau
Ahad, 31 Mei 2026 - 23:12:05 Wib Hukrim
Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional Di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram.
Sabtu, 02 Mei 2026 - 14:25:16 Wib Hukrim
Polda Riau Priksa Empat Saksi Baru Terduga Pelaku Perampokan Sadis Di Pekanbaru
Sabtu, 02 Mei 2026 - 07:59:44 Wib Hukrim

