Ada Apa Dengan Majelis Hakim
Aseng "Mafia Tanah" Asal Rohil Divonis Bebas
Kantor Redaksi
Selasa, 02 Juni 2015 - 09:33:52 WIB
BAGANSIAPIAPI-Dalam agenda putusan akhir kasus Siswadja Mulyadi atau Aseng melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan, tidak relevan untuk mempidanakannya. Aseng menilai, ini berkah Hari Raya Waisak 2559.
Siswadja Mulyadi alias aseng menilai, vonis bebas dirinya merupakan berkah Hari Raya Waisak 2559 dan dia merasa senang.
“Saya merasa senang bahwa Tuhan telah menunjukkan keadilan-Nya melalui tangan Majelis Hakim. Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Selalulah perbanyak kebaikan, karena itulah bekal kita dihari mendatang dan akhirat nanti,” kata Aseng. (Arif/rtc)
Pilihan Redaksi
IndexCegah Karhutla di Lahan Gambut, Wabup Meranti Perintahkan Konsolidasi Berjenjang hingga Desa
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:17:54 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Berhasil Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Berserta Barang Bukti
Jumat, 24 Juli 2026 - 22:00:13 Wib Hukrim
Manuver Hukum Rida K. Liamsi, Siap Rebut Kembali Saham di Lingkungan Riau Pos Group
Ahad, 12 Juli 2026 - 11:13:15 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim

