Ada Apa Dengan Majelis Hakim
Aseng "Mafia Tanah" Asal Rohil Divonis Bebas
Kantor Redaksi
Selasa, 02 Juni 2015 - 09:33:52 WIB
BAGANSIAPIAPI-Dalam agenda putusan akhir kasus Siswadja Mulyadi atau Aseng melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan, tidak relevan untuk mempidanakannya. Aseng menilai, ini berkah Hari Raya Waisak 2559.
Siswadja Mulyadi alias aseng menilai, vonis bebas dirinya merupakan berkah Hari Raya Waisak 2559 dan dia merasa senang.
“Saya merasa senang bahwa Tuhan telah menunjukkan keadilan-Nya melalui tangan Majelis Hakim. Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Selalulah perbanyak kebaikan, karena itulah bekal kita dihari mendatang dan akhirat nanti,” kata Aseng. (Arif/rtc)
Pilihan Redaksi
IndexBunda PAUD Meranti Dukung Peningkatan Kualitas Guru TK Lewat Porseni IGTKI-PGRI Riau
PLN Salurkan TJSL untuk Pendidikan dan UMKM di Meranti, Wabup: Listrik Andal Kunci Investasi
Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
Pemkab Meranti Siapkan Beasiswa 2026, Mahasiswa D-III hingga S-3 Jadi Sasaran
Bupati Asmar Bahas Penguatan Data hingga Program Desa Cantik Bersama Kepala BPS Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pemuda di Meranti, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Tidur
Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:42:01 Wib Hukrim
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Ahad, 20 September 2026 - 21:05:45 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi
Senin, 14 September 2026 - 20:04:56 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol
Senin, 14 September 2026 - 11:00:31 Wib Hukrim

