RIAUTERBIT.COM-Petugas Bea dan Cukai menangkap seorang aktor asal Malaysia setelah kedapatan menyimpan sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sabu tersebut disimpan di anus.
"Pelaku bernama Khaeryl alias Benjy (38). Dia aktor film Malaysia, kariernya sejak muda. Anak seorang ibu dari artis ternama di Malaysia," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu Zaky Firmansyah di kantornya, Kamis (20/4/2017).
Zaky mengatakan penumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-322 tersebut ditangkap pada Selasa (18/4) malam. Kedatangannya ke Medan bertujuan mencari DJ.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 14 gram yang disembunyikan di anus," ujar Zaky.
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang yang ada di Kuala Lumpur. Menurut Zaky, pelaku pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak empat kali sekitar tahun 2015.
"Bahkan pelaku terancam hukuman mati karena perbuatan sebagai peracik sabu. Namun kasus tersebut masih perlu pendalaman," sebutnya.
Kini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut.(dtc)
Simpan Sabu di Anus, Aktor Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu
Kantor Redaksi
Kamis, 20 April 2017 - 22:52:02 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

