RIAUTERBIT.COM - Fariani (51), ibu yang digugat ketiga anak kandungnya mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan pokok perkara di Pengadilan Agama Kota Baubau Sulawesi Tenggara.
“Sejauh ini saya sudah siap untuk menerima gugatan mereka bertiga, dan siap melanjutkan gugatan mereka,” ujar Fariani, Rabu (19/4/2017).
Selain itu, Fariani tidak menerima lagi upaya mediasi dengan ketiga anaknya. “Mediasi tidak terima lagi. Saya sudah sangat malu dan difitnah sama ketiga anak kandung saya, bukan dari orang lain dan ini tidak saya terima,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, anak pertamanya, Arman Setiawan mengatakan kepada sejumlah media, gugatan yang dilayangkannya untuk menyelamatkan harta ayahnya, Almarhum Purnawirawan Ipda Matta. Karena ia melihat, ada orang yang memanfaatkan status ibunya yang sudah sendiri.
“Semua yang dikatakan Arman ini di dalam media, semua perkataannya adalah bohong. Sakit hati saya, hancur perasaan saya yang dilakukan ketiga anak saya terhadap saya. Ini tuduhan fitnah,” ucap Fariani.
Dia merasa ketiga anaknya, Arman Setiawan, NS dan PW, termakan omongan dari orang lain yang mencoba memanfaatkan situasi dalam kemelut ini.
Sebelumnya, upaya mediasi untuk mendamaikan ibu dengan ketiga anak kandungnya sudah dilakukan. Namun upaya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama kota Baubau dianggap gagal.
Gugatan harta warisan ketiga anak terhadap ibu kandungnya pun terus berjalan, dan akan memasuki pokok perkara pada Kamis (20/4/2017) esok.(kpc)
Ibu yang Digugat 3 Anak Kandungnya Siap Lanjutkan Persidangan
Kantor Redaksi
Rabu, 19 April 2017 - 23:22:34 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

