Empat Oknum Polisi Terlibat Narkoba Ditangkap,Polresta Pekanbaru Bongkar Kawanan Pengedar Sabu
Kantor Redaksi
Selasa, 02 Juni 2015 - 08:56:59 WIB
PEKANBARU-Setelah membuat kejutan dengan membongkar komplotan bandar besar ekstasi yang didalangi St, mantan polisi di Rohil pada awal Mei 2015 silam, kali Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali bikin gebrakan mengungkap pengedar besar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bertuah. Sebanyak 6 laki-laki diamankan petugas di empat TKP berbeda, Senin (01/06/15).
Ironisnya dari keenam orang tersebut, empat diantaranya merupakan oknum polisi yang masih aktif bertugas. Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat, empat oknum polisi yang terlibat itu yakni Brigadir Tukiman personil Sat Sabhara Polresta Pekanbaru (dalam masa pengajuan PTDH akibat desersi), kemudian Brigadir Beni, personil Unit Sabhara Polsek Pekanbaru Kota, Aiptu Indra, personil Sat Binmas Polres Meranti serta Bripka Asye Titon, personil Sat PJR RSDC Dit Lantas Polda Riau. Sedangkan dua lagi adalah warga sipil yang menjadi kaki tangan. Masing-masing yakni Erly dan Teguh. (Arif)
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

