RIAUTERBIT.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Rycko Amelza Dahniel mengapresiasi jajarannya yang berhasil menangkap Andi Lala. Andi Lala ditangkap sekitar pagi tadi di Riau.
"Salut atas kerja keras tim yang solid. Tersangka Andi Lala, pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Mabar, Medan Deli ditangkap," kata Irjen Rycko kepada detikcom, Sabtu (15/4/2017).
Andi Lala ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim Polda Riau. Andi Lala saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Dengan ditangkapnya Andi Lala ini, Rycko menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat kepada Polri.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah menyebut motif pembunuhan terkait perampokan.
"(Motif) Perampokan dilatarbelakangi dengan dugaan pelaku bahwa korban banyak uang," kata Nurfallah.
Namun dia belum bisa menjelaskan lebih jauh soal motif tersebut. Sebab Andi Lala masih dalam pemeriksaan.
"Ternyata, saat kita mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan, hanya ditemukan uang Rp 500 ribu dari kantong saku korban (Riyanto). Uang Rp 350 ribu dari lemari kamar," ujarnya.
Sedangkan soal sepeda motor korban yang hilang, diduga dijual pelaku. "Motor itu (diduga) dijualnya," katanya.(dtc)
Andi Lala Dalang Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Masih Diperiksa
Kantor Redaksi
Sabtu, 15 April 2017 - 21:53:30 WIB

Pilihan Redaksi
IndexKNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Mahasiswa sampaikan kritik terhadap kinerja Gubernur Riau dan wakilnya selama tiga tahun
Komnas PA dan Pekat IB Provinsi Riau Laksanakan Kegiatan Peduli Pembangunan Pondok Pesantren
Bila Ditemukan Surat Tanah Fiktif, Pihak KKI Akan Laporkan Kades Ranah Sungkai ke Polisi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tiga Kali Curi Motor Dengan Kawan Berbeda, Pria di Rohul Bersama 2 Rekannya Diciduk Polsek Kabun
Rabu, 20 April 2022 - 12:45:06 Wib Hukrim
Masuk ke Kamar Saat Korban Tidur, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Senin, 11 April 2022 - 13:29:34 Wib Hukrim
Tuntut Kerugian Kepada Mantan Istri, Gugatan Dokter Ini Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru
Jumat, 01 April 2022 - 18:34:03 Wib Hukrim