RIAUTERBIT.COM- Kasus dugaan korupsi proyek eKTP yang disebut melibatkan banyak nama besar seharusnya menjadi momentum bagi setiap pihak terutama partai politik (parpol) dan DPR untuk introspeksi dan memperbaiki diri. Hal ini lantaran kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu membuktikan korupsi politik yang telah didesain sejak awal.
"Itu dijadikan momentum untuk koreksi secara lebih jujur karena kenyataannya memang terjadi korupsi politik yang didesain sejak awal," kata mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3) malam.
Alih-alih introspeksi diri, DPR justru berupaya menggergaji kewenangan KPK dengan kembali mendorong revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Busyro menegaskan, sikap DPR dan partai politik yang menyikapi kasus eKTP dengan menggaungkan kembali revisi UU KPK ketimbang introspeksi diri merupakan sikap yang kekanak-kanakan. "Jangan kemudian melawannya dengan menggergaji kewenangan KPK lewat merevisi UU KPK untuk kesekian kalinya. Jangan kemudian disikapi dengan merevisi UU KPK. Kekanak-kanakan itu," tegasnya.
Badan Keahlian DPR saat ini terus mendorong revisi UU KPK dengan menyosialisasikannya ke kampus-kampus. Menurut Busyro langkah ini justru hanya meruntuhkan wibawa partai yang direpresentasikan oleh anggota DPR. Hal ini lantaran sosialisasi revisi UU KPK yang menggunakan uang negara itu ditolak sebagian besar civitas akademi di kampus terutama Universitas Muhammadiyah se-Indonesia.
"Ini kan menyangkut wibawa parpol yang representasinya di DPR. Jadi orang mesti membaca, revisi UU ini disetujui atau menjadi kehendak parpol, itu pertanyaannya? Parpol ini representasi rakyat atau representasi komunitas yang akrab dengan para koruptor?" katanya.
Jika partai memang mendukung pemberantasan korupsi, Busyro meminta para ketua umum partai segera memerintahkan perwakilan mereka di DPR untuk menghentikan wacana revisi UU KPK.
"Revisi UU KPK setop kalau memang parpol-parpol itu antikorupsi. Sampai sekarang tidak ada kan?. Kalau kelamaan terjadi deparpolisasi yang justru dilakukan oleh elit parpol itu sendiri. Jadi jangan menuduh KPK ini main deparpolisasi, wong yang mendeparpolisasi itu mereka sendiri," tegasnya.
Fana Suparman/WBP
Suara Pembaruan
Dorong Revisi UU KPK, DPR Dinilai Kekanak-kanakan
Kantor Redaksi
Rabu, 29 Maret 2017 - 21:02:46 WIB
Ilustrasi KPK. (Antara)
Pilihan Redaksi
IndexEmpat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
BHABINKAMTIBMAS DESA BANTAR PANEN CABAI RAWIT DUKUNG KETAHANAN PANGAN
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bobi Kurniawan Turun Langsung Serap Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Bengkalis 2026
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00:00 Wib Politik
GEMPA Layangkan Surat ke DPRD Dumai, Relokasi PKL di Nilai Kebijakan Ugal-ugalan Walikota
Rabu, 04 Februari 2026 - 17:05:59 Wib Politik
KADAR : Propaganda Oknum Mantan Anggota BIN Ganggu Konsentrasi Presiden Prabowo
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 12:51:07 Wib Politik
Survei ARC: Pilkada Rokan Hilir 2024 Berpotensi Dimenangkan Oleh Paslon Afrizal-Setiawan
Rabu, 06 November 2024 - 13:30:00 Wib Politik

