RIAUTERBIT.COM - Kebakaran terjadi di Pasar Lubuk Kandis Desa Kepayang Sari Kecmatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengahanguskan sembilan unit warung yang terbuat dari papan.
"Kebakaran diduga akibat konslet arus listrik yang hidup mati," kata Kepala Bidang HubunganvMasyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu.
Kebakaran terjadi pada Sabtu (11/3) malam sekitar pukul 20.20 WIB. Warga dan pedagang sekitar berusaha mengeluarkan barang dan harta bendanya hingga saat ini dalam kondisi cuaca hujan gerimis.
Piket Kepolisian Sektor Batang Cinaku dan enam orang anggota lainnya turun ke Tempat Kejadian Peristiwa. Dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal dan Babinkamtibmas untuk membantu korban.
"Korban jiwa nihil, kerugian materil belum dapat diperkirakan. Kondisi api sudah mulai padam, Anggota Polsek masih bersiaga di TKP membantu bersama warga setempat," ungkap Guntur.(*/ant)
Kebakaran Pasar Lubuk Kandis Batang Cinaku Inhu, 9 Warung Ludes
Kantor Redaksi
Ahad, 12 Maret 2017 - 11:02:08 WIB
Kebakaran Pasar Lubuk Kandis Batang Cinaku Inhu, 9 Warung Ludes
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

