RIAUTERBIT.COM- Satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 84,77 gram disita polisi dari tangan pelaku seorang warga Jalan Perintis Kota Dumai inisial IR alias Iin, Selasa (21/2) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Dumai AKBP Donald Happy Ginting, di Dumai, Jumat, menjelaskan penangkapan tersangka bersama barang bukti tersebut atas informasi masyarakat yang menduga IR memiliki atau menguasai narkotika.
"Tersangka diringkus di parkiran salah satu lokasi karaoke keluarga di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai, dan didapatkan barang bukti di dalam celana pendeknya," katanya lagi.
Selain menyita sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit telepon genggam warna hitam, satu helai kantong plastik, satu helai celana panjang jenis jins warna abu-abu dan satu helai celana pendek warna putih.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti narkoba dibawa ke Markas Polres Dumai untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Masih pada Selasa (21/2) itu, Satres Narkoba Polres Dumai juga meringkus seorang laki-laki diduga pengedar narkoba berinisial S (39) di salah satu hotel, dengan barang bukti disita 382 butir pil ekstasi merek CK.
Barang bukti ekstasi warna hijau dikemas menjadi dua paket sedang dan disimpan di sebuah amplop putih itu, ditemukan polisi di dalam kantong celana depan yang dipakai tersangka warga Jalan Tenaga, Kecamatan Dumai Kota itu.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika juga dilakukan polisi dengan mengamankan tiga orang dengan barang bukti dua pil ekstasi, yaitu tersangka berinisial DK, RAW, dan F, kesemuanya warga Dumai.
Tiga orang dengan barang bukti dua ekstasi warna cokelat merek Love ini, diamankan polisi di lokasi karaoke televisi berada di Jalan Sultan Hasanuddin berkat laporan masyarakat.
Polisi dari ketiga orang itu menyita juga sepeda motor, dua unit telepon seluler, dan uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan narkoba. (ant)
Dalam Satu Hari Polisi Dumai Ungkap Dua Kasus Narkoba
Kantor Redaksi
Jumat, 24 Februari 2017 - 15:08:15 WIB
Satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 84,77 gram disita polisi dari tangan pelaku seorang warga Jalan Perintis Kota Dumai inisial IR alias Iin, Selasa (21/2) lalu.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim
Pembongkaran Pagar Berujung Laporan Pidana, Kasatpol PP Pekanbaru Terseret ke Polda Riau
Ahad, 31 Mei 2026 - 23:12:05 Wib Hukrim
Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional Di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram.
Sabtu, 02 Mei 2026 - 14:25:16 Wib Hukrim
Polda Riau Priksa Empat Saksi Baru Terduga Pelaku Perampokan Sadis Di Pekanbaru
Sabtu, 02 Mei 2026 - 07:59:44 Wib Hukrim

