RIAUTERBIT.COM- Karena tidak ada unsur pelanggaran dan pidana, pelaku pemasangan spanduk provokatif di Rumbai beberapa waktu lalu telah di bebaskan oleh aparat kepolisian.
Demikian disampaikan oleh ketua panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution melalui sambungan teleponnya Senin 20 Februari 2017. Dilepaskannya pelaku tersebut katanya lantaran setelah diselidiki oleh aparat kepolisian dan hasilnya dia tidak melakukan pelanggaran kampanye serta tindak pidana.
"Setelah diselidiki kasus itu tidak bisa kita lanjutkan, hal ini karena tidak adanya kata-kata kampanye serta tidak adanya tindakan pidana,"ujarnya.
Namun meskipun demikian kata Indra pihaknya telah mengambil langkah preventif terhadap pelaku. Supaya kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sementara itu terkait temuan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan Tampan, ia mengaku tidak ingat lantaran laporan dan pengaduan banyak yang masuk ke Panwas.
Tapi ia mengarahkan untuk melihat di papan pengumuman yang ditempelkan Panwas terkait penyelesaian temuan tersebut.
"Kita menganjurkan untuk melihat di papan pengumuman yang kita tempelkan. Disitu bisa dilihat berapa yang sudah diselesaikan dan yang belum,"cetusnya.(r24)
Tidak Ada Unsur Pelanggaran dan Pidana, Pelaku Pemasang Spanduk Provokatif Dibebaskan
Kantor Redaksi
Senin, 20 Februari 2017 - 17:50:03 WIB
Ketua panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bobi Kurniawan Turun Langsung Serap Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Bengkalis 2026
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00:00 Wib Politik
GEMPA Layangkan Surat ke DPRD Dumai, Relokasi PKL di Nilai Kebijakan Ugal-ugalan Walikota
Rabu, 04 Februari 2026 - 17:05:59 Wib Politik
KADAR : Propaganda Oknum Mantan Anggota BIN Ganggu Konsentrasi Presiden Prabowo
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 12:51:07 Wib Politik
Survei ARC: Pilkada Rokan Hilir 2024 Berpotensi Dimenangkan Oleh Paslon Afrizal-Setiawan
Rabu, 06 November 2024 - 13:30:00 Wib Politik

