Pekanbaru (Riauterbit.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tengku Azmun Jaafar (TAJ). Mantan Bupati Pelalawan itu untuk kedua kalinya tersandung kasus korupsi.
"Kita mengetahui Polda Riau telah menetapkan tersangka terhadap eks Bupati Pelalawan. Tapi kita belum menerima SPDP dari Polda Riau," kata Kasi Penkum dan Humas, Kejati Riau, Mukhzan saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2015).
Mukhzan menyebutkan, jika memang nantinya sudah ada SPDP dari Polda Riau, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajarinya.
"Nanti kita kabari kalau memang SPDP-nya sudah sampai ke kita," kata Mukhzan.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau pada 12 Mei 2015 telah menetapkan TAJ sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan perkantoran di Pemkab Pelalawan. Dalam pengadaan lahan ini, ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar. Korupsi ini dilakukan bersama dengan pejabat dan oknum anggota dewan setempat.
Kasus korupsi pengadaan lahan ini, telah menyeret 7 sejumlah pejabat lainnya yang telah divonis di pengadilan Tipikor.
Korupsi pengadaan lahan perkantoran ini, dimulai sejak tahun 2002 hingga tahun 2011. Para pejabat dan wakil rakyat selalu menganggarkan dana APBD untuk pembelian lahan perkantoran. Modusnya, lahan perkantoran tersebut dibeli dari warga lantas dikuasi para pejabat dan diganti rugi atas nama Pemda Pelalawan berulang kali.
Tersangka TAJ sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh Polda Riau. Namun selain dijadikan tersangka, Polda Riau juga mengajukan pencegahan TAJ ke luar negeri.
Dalam kasus ini TAJ dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
TAJ sebelumnya sudah pernah divonis 11 penjara di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi kehutanan. Statusnya sendiri saat ini bebas bersyarat.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(cha/rul/dtc)
Kejati Riau Belum Terima SPDP Eks Bupati Pelalawan Terkait Korupsi
Kantor Redaksi
Kamis, 28 Mei 2015 - 16:52:16 WIB

Pilihan Redaksi
IndexDi Hadiri Wadir Prioritas Sub Meranti Cabang Siak Gelar Bukber dan Bagi Takjil
Gelar Sahur On the Road, Kapolres Kep Meranti Sapa Keluarga Pasien
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kick-Off Penyusunan Rencana Kerja RPJMD 2025-2029
Ramadhan Berkah, Kapolres Kep Meranti & Bhayangkari Berbagi Takjil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kasus Penganiayaan di Kampar: Raymon Hidayat dan Fatmaneli Jadi Korban
Senin, 03 Maret 2025 - 12:54:20 Wib Hukrim
Kuasa Hukum Pemilik Tanah di Pandau Jaya Siak Hulu Akan Tempuh Upaya Hukum, Usai Tanahnya Dipagar Ormas
Jumat, 31 Januari 2025 - 11:02:08 Wib Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim