RIAUTERBIT.COM-Kejaksaan Negri (Kejari) Inhil serahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) dan ratusan Slop rokok ilegal ke kantor Bea dan Cukai (BC) Tembilahan Sabtu, 28 Januari 2017.
Tak hanya itu, empat orang diduga pelaku diketahui berinisial PS (47), MS (50), JS (54) dan ST (17) bersama satu unit mobil Kijang Inova No Polisi BM 1636 LG juga ikut diserahkan.
Pasalnya ke empat orang pelaku telah melanggar Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang No 39 tentang Cukai dengan Barang Bukti (BB) yang diserahkan yakni 175 Slop rokok merk 555, 48 botol Miras merk Read Label, 12 botol Jacob's Creek, 24 botol Countru ukuran besar, 120 botol Countru ukuran kecil, 12 botol Baileys dan 12 botol Jack Daniel.
Sedangkan barang-barang tanpa dokumen dan cukai tersebut didapat dari pihak TNI dan masyarakat yang melakukan pengamanan di Jalan Griliya, Tembilahan yang mana mobil bersama pelaku sedang menuju Kota Pekanbaru.
Akibat tak bisa menunjukan dokumen atau surat resmi dari kepemilikan Miras tersebut sehinggapihak TNI dan masyarakat untuk menyerahkan pihak Kejari Inhil.
Kepala Kejari Inhil Lulus Mustofa melalui Kasi Intel Ari Supandi SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penyerahan barang ilegal tersebut.
"Ya ratusan Miras dan ratusan Slop rokok kita serahkan ke pihak BC" katanya Senin, 30 Januari 2017.
Karena tak memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan penahanan terhadap hal tersebut, sehingga barang tersebut diserahkan ke pihak yang lebih berwenang yakni BC.
"Karena ini pelanggaran hukum dan kita penegak hukum, maka kita tetap menerima yang diserahkan TNI dan masyarakat ini dan kita siap memfasilitasi, namun kita tidak berwenang untuk melakukan penahanan, sehingga malam itu juga kita serahkan ke BC" sambung Kasi Intel
Saat diserahkan di terima oleh Pelaksana Pemeriksaan Bea dan Cukai Tembilahan Budiaji Ontoseno Fatsam R.
Untuk diketahui,Barang tanpa dokumen dan Cukai tersebut berasal dari kota Batam yang diangkut menggunakan Speed Boat Rahmat Jaya. Yang mana barang-barang yang dimaksud dibongkar di gang Kampung Baru VI, Tembialahan. Selanjutnya barang tersebut di Angkut menggunakan Travel tujuan Pekanbaru. Namun hal tersebut berhasil digagalkan petugas TNI.
"Barang itu dari Batam tujuan Medan melalui Via Pekanbaru, dan kini barang itu sudah ada di BC Tembilahan" kata Kasi Intel
Diperkirakan kerugian negara akibat tangan tak bertanggun jawab tersebut hingga puluhan juta rupiah. (*)
Ratusan Miras dan Rokok Ilegal Diserahkan Kejari ke Bea Cukai Inhil
Kantor Redaksi
Senin, 30 Januari 2017 - 20:40:26 WIB
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

