RIAUTERBIT.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Syafrizal alias Kantan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak tiri.
Hukuman tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam putusan nomor 357/pid.b/2016/pn.dum tertanggal 25 januari 2017.
Majelis hakim yang diketuai Aziz SH MH tersebut sependapat bahwa terdakwa sebagai ayah tiri dari anak korban RD telah melakukan persetubuhan secara paksa dan berlanjut yang dilakukan terdakwa sebanyak 5 (lima) kali di awal agustus 2016.
Namun, terdakwa berdalih Ia hanya menyetubuhi anak korban sebanyak 2 (dua) kali, karena terdakwa tergoda menonton video porno dan pada saat itu terdakwa tengah bertengkar dengan istrinya sehingga sang istri beberapa kali menolak melayani hasrat terdakwa.
Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada dini hari saat penghuni rumah tertidur lelap. Berdasarkan visum et repertum diketahui bahwa terdapat luka robek pada kelamin anak korban RD yang masih berusia 9 tahun tersebut.
Anak korban mengakui, bahwa ia tidak berani melawan nafsu bejat ayah tirinya, karena anak korban sering melihat ayah tirinya bertengkar dengan ibu kandungnya dan sering mengancam akan mengusir dan menceraikan ibunya.
Namun nenek korban mencurigai gelagat cucunya yang kesakitan saat buang air, kemudian sang anak menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang nenek.
Mengetahui anak kandungnya disetubuhi berkali-kali ibu kandung korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Polres Dumai.
Seusai pembacaan vonis, terdakwa menyatakan sikap banding, karena beratnya hukuman yang dijatuhkan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Andi Bernard Simanjuntak SH.MH mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut dan akan mempelajari memori banding terdakwa.
" Predator anak adalah musuh kita semua. Kami berharap putusan ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Selanjutnya kami akan mempelajari memori banding terdakwa" ungkap Andi kepada wartawan. (frc)
Terdakwa Pemerkosaan Anak Tiri Dihukum 12 Tahun Penjara
Kantor Redaksi
Kamis, 26 Januari 2017 - 17:50:13 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

