Tak Terima Anaknya Diimunisasi, Wali Murid Ini Tuntut Pihak Puskesmas Minta Maaf Secara Instansi

Tak Terima Anaknya Diimunisasi, Wali Murid Ini Tuntut Pihak Puskesmas Minta Maaf Secara Instansi
M. Napiri Kepala Puskesmas.

RIAUTERBIT.COM - Timbulnya perseteruan wali Murid Madrasah Ibtidayah Muhammadiyah (MIM) 01 Rumbai dengan pihak Puskesmas Umban Sari Rumbai disebabkan ketika pihak Puskesmas umban sari terkesan memaksakan kehendak, dalam melakukan penyuntikan imunisasi kepada anak-anak murid di sekolah tersebut. Persoalannya, ada beberapa wali murid tidak setuju anaknya disuntik.

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan kepada pihak puskesmas, bagi Wali murid yang tidak mengizinkan anaknya disuntik agar tidak dilakukan penyuntikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa orang wali murid sebenarnya ingin melakukan komplein, namun diurungkan. Muncul sosok Ibu Fajar yang juga salah seorang wali murid membuktikan keseriusannya dalam menyikapi persoalan ini.

Tidak tanggung-tanggung, Fajar membawa beberapa orang pengacara untuk menyelesaikannya. Dengan harapan, agar persoalan ini memberikan efek jera kepada pihak Puskesmas dan Dinas terkait di kota Pekanbaru.

"Saya dan beberapa orang wali murid tidak bisa menerima, maksud kami baik, kami tidak mau kejadian ini terjadi di sekolah lain, kita tidak tahu efeknya ke depan", ujar Fajar, Selasa, (17/01) saat dijumpai di depan k Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Fajar menambahkan, ia ingin pihak puskesmas meminta maaf secara instansi. Meskipun sebelumnya pihak puskesmas telah meminta maaf secara lisan.

Foto ALamsah Riau.

Wali Murid saat di sekolah meminta keterangan

Lain pula halnya dengan Kepala Puskesmas Umban Sari M Napiri, alih-alih menyelesaikannya dengan bijak, saat dijumpai oleh pengacara Fajar, M Napiri justru terkesan melemparkan persoalan ini ke pihak Dinas.

Novrizal, SH pengacara Fajar mengatakan masalah klien yang sedang ditanganinya tersebut, akan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

"Masalah ini akan ada konsekwensinya, ini melanggar SOP, kita tidak bisa membiarkan kebiasaan yang selama ini dilakukan", ujar pengacara Fajar yang berkantor di kantor hukum Joki Mardison & Associates ini.(***)

Berita Lainnya

Index