Rugikan Korban Rp940 Juta, Dalang Pencurian Rumah Mewah di Pekanbaru Masih Buron

Rugikan Korban Rp940 Juta, Dalang Pencurian Rumah Mewah di Pekanbaru Masih Buron
Maling (ilustrasi)

RIAUTERBIT.COM- Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau memburu otak pelaku pencurian di salah satu rumah mewah di Pekanbaru yang mengakibatkan kerugian pemiliknya hingga Rp940 juta pada 17 Desember 2016.

"Sudah diamankan tiga pelaku. Adapun otaknya adalah HP, ini sedang kita kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Padahal dari tiga pelaku yang diamankan, salah satunya YH atau Anes ditangkap di rumah otak pelaku HP di Tenayan Raya Pekanbaru. YH sendiri dalam pencurian berperan sebagai penyampai informasi terkait keadaan rumah mewah yang tengah ditinggal pemiliknya Hadi Supriadi dan istrinya.

"YH ini yang sering bekerja di sana (rumah itu), reparasi selama delapan bulan dan juga menjaga rumah," jelas Guntur.

Pencurian terjadi pada 17 Desember 2016 tepatnya di Jalan Singgalang V Blok D no. 5 Tiara Residence, Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam aksinya di rumah korban, dapat dicuri uang tunai senilai Rp900 juta, satu unit laptop, dan satu unut telepon seluler merek blackberry.

Selanjutnya pelaku memanfaatkan uang dengan menginap di beberapa hotel berbintang di Jalan Sudirman Pekanbaru. Uang tersebut juga dibagi-bagi. Diantaranya YH Rp55 juta, TD 185 juta, DL Rp135 juta, dan sisa lainnya Rp500 jutaan masih dipegang DPO HP.

Uang yang dibagi itu digunakan untuk foya-foya diantaranya dibelikan kalung dan gelang emas, Mobil Vios bekas Rp98 juta, jam tangan, ponsel pintar Iphone 7, dan beberapa merek ponsel lainnya.

"Dari penangkapan disita barang itu," imbuh Guntur.

Pelaku TD akhirnya tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau pada pukul 13.00 WIB 4 Januari. Dua hari berikutnya ditangkap YH di rumah orangtua HP dan berselang enam hari setelah itu ditangkap pada 10 Januari DL di Medan, Sumatera Utara.

Pelaku diancam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara.(ant)
 

Berita Lainnya

Index