Dugaan Suap Pilkada Kuansing juga Dilaporkan ke Bareskrim

Dugaan Suap Pilkada Kuansing juga Dilaporkan ke Bareskrim

PEKANBARU (RiauTerbit.com)-Pihak pelapor dugaan suap Pilkada Kuansing, Gumpita-Mursini melalui kuasa hukumnya R Desril mengucapkan berterima kasih atas tanggapan yang disampaikan KPK kepadanya. Namun, pihaknya mendesak KPK untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.

"Kami bersedia bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana suap pada Pilkada Kuansing tahun 2010 silam dengan menghadirkan sejumlah saksi ke gedung KPK," ujar Desril, Selasa  (26/5/2015).

Desril berharap agar lembaga antirasuah tersebut tidak tinggal diam dan terus berupaya menggali bukti-bukti sehingga KPK percaya diri secara hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan suap pada sidang sengketa Pilkada Kuansing.

"Kami juga mengirimkan kembali surat jawaban atas tanggapan KPK. Selain ke KPK, kami juga tembuskan surat itu ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Ahmad Setyo Pudjo Harsoyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setya Untung Arimuladi, dan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan," jelas Desril.

Namun, kata Desril, jika KPK tidak melanjutkan kasus tersebut, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

"Akan kita buat dua pengaduan, satu di KPK, satu lagi di Bareskrim. Itu jika KPK lamban menyelidiki kasus ini," terangnya.

Sebelumnya, mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Mursini-Gumpita, melaporkan pengusaha berinisial IP ke KPK.

Kasus ini terkait dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang pernah ditangani Akil Mochtar, sewaktu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 April 2015 lalu.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan bukti-bukti diantaranya, putusan terhadap Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakannya terbukti menerima Rp2 miliar dalam kasus Pilkada Kuansing.

Dugaan ini sudah pernah dilaporkan beberapa tahun lalu ke KPK. Sekarang, sudah ada bukti kuat yang menyatakan Akil diduga menerima aliran uang Rp2 miliar sewaktu menangani sengketa Pilkada Kuansing.

Berdasarkan putusan tersebut, Akil Mochtar menerima aliran dana itu dari rekening atas nama IP. Kuat dugaan uang itu untuk memenangkan salah satu calon yang bersengketa saat itu.

Apalagi, yang mentransfer uang ini diduga mempunyai hubungan dekat dengan salah satu calon.

KPK Kumpulkan Data Dugaan Suap Pilkada Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

"Setelah dilaporkan kemarin, saat ini kita masih mendalami dengan melakukan pulbaket, belum ada pemeriksaan saksi," ujar kepala bagian pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (26/5) melalui telepon selulernya.

Priharsa menjelaskan, sebelumnya KPK telah menanggapi surat pengaduan yang diajukan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini-Gumpita, melalui kuasa hukumnya R Desril SH MH dari kantor hukum Asep Ruhiat and Parners beberapa pekan lalu.

Kasus ini terkait dugaan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing tahun 2010, yang saat itu ditangani Akil Mochtar, sewaktu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya, terkait kasus itu, setelah pulbaket, baru ke penyelidikan," terangnya.

Surat tanggapan dari KPK kepada Pengacara pasangan Mursini Gumpita tersebut dengan nomor : R-4252/40-43/04/2015, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Arry Widiatmoko, tertanggal 28 April 2015. Sementara pihak pelapor baru menerima surat tanggapan tersebut pada Senin (18/5).

"Dapat kami informasikan bahwa pengaduan tersebut sebagai tambahan informasi atas penelaahan kasus dimaksud," demikian uraian singkat surat tanggapan KPK. (Lipo/Ms)


 

Berita Lainnya

Index