RIAUTERBIT.COM - Kepolisian Daerah Riau mengimbau masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran lahan karena ancaman hukumannya cukup berat yakni maksimal 10 tahun penjara.
"Perlu diketahui pelaku pembakaran lahan dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru mendeteksi munculnya titik-titik panas yang mengindikasikan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Riau.
Menurut data BMKG, titik panas menyebar di Kabupaten Rokan Hilir, Siak, Pelalawan, Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu.
Mantan Kapolres Pelalawan itu menjelaskan bahwa keberadaan titik panas tersebut merupakan indikasi awal karhutla yang harus diwaspadai.
Sebagai langkah awal, ia mengimbau masyarakat agar dapat bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kemudian ia juga mengimbau agar masyarakat yang melihat ada lahan yang terbakar untuk dapat segera menginformasikan ke kepolisian.
"Ini adalah upaya kita bersama agar karhutla tidak terjadi lagi di Riau," urainya.
Lebih jauh, Guntur juga menjelaskan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain telah meminta kepada jajarannya untuk intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan.
"Kapolda telah meminta ke jajaran agar menyebarluaskan imbauan tidak membakar lahan ke masyarakat dan intensifkan patroli," jelasnya.
Polda Riau mencatat 10.676 hektare lahan di wilayah itu terbakar selama tahun 2016, sementara 94 tersangka pembakar lahan turut diproses hukum.
Dari 10.676 hektare lahan yang terbakar, Polda Riau yang merupakan bagian dari Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau 2016 berhasil membantu upaya pemadaman sekitar 9.482 hektare.
Untuk pertama kalinya dalam 18 tahun terakhir, Riau pada 2016 lalu dipastikan bebas kabut asap akibat Karhutla yang merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi negeri Lancang Kuning tersebut.
Prestasi itu tidak lepas dari peran aktif TNI, Polri, BPBD yang tergabung dalam Satgas Karhutla Riau 2016 yang dikomandoi Brigjen TNI Nurendi yang terus melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Riau.(ant)
Pelaku Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp10 Miliar
Kantor Redaksi
Selasa, 10 Januari 2017 - 23:55:15 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPuluhan ASN Meranti Pindah ke Kementerian Haji, DPRD Soroti Risiko Kekosongan Pegawai
Bupati Asmar Sambut Empat Wakil Riau Asal Meranti Usai Berlaga di MTQ Nasional
Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Meranti Serahkan Bantuan dan Janji Bangun Rumah
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Turun Langsung Patroli Malam di Selatpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Ahad, 20 September 2026 - 21:05:45 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi
Senin, 14 September 2026 - 20:04:56 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol
Senin, 14 September 2026 - 11:00:31 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
Jumat, 11 September 2026 - 21:55:27 Wib Hukrim

