RIAUTERBIT.COM - Tembakau gorila, yang kini dijual bebas di masyarakat, akan resmi masuk dalam daftar jenis narkotika yang dilarang peredarannya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, menyatakan tembakau gorila masuk dalam golongan narkotika.
"Tapi namanya (di Permenkes) bukan Tembakau Gorila, yang masuk nama kimianya," kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Barlian kepada detikcom melalui pesan singkat, Jumat (6/1/2017).
Barlian mengungkapkan, Jumat pekan depan (13/1/2017) pihaknya akan mengunggah permenkes tersebut di situs resmi kementeriannya. Saat ini draf permenkes itu berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk proses akhir pembuatan undang-undang atau proses pengundangan.
"Proses pengundangan di Kumham sesuai dengan SOP (standard operating procedure) Kumham paling lama tujuh hari. Kemungkinan Jumat depan (permenkes) sudah di-upload di website Kemenkes," jelas Barlian.
Selain tembakau gorila, Kemenkes memasukkan 27 new psychoactive substances (NPS) atau zat baru narkotika yang belum diatur undang-undang ke dalam golongan narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya memberi penjelasan mengenai tembakau gorila. BNN menyebut tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau rokok dan ganja sintetis.
"Ini tembakau gorila secara umum tembakau biasa atau rokok biasa yang dicampur dengan ganja sintetis," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di kantor BNN.
Slamet menambahkan, ada 46 NPS yang beredar. Namun baru 18 yang diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Kita belum deteksi (dari mana), banyaknya pesan dari luar, home industry belum ditemukan, penjualan dari bisik-bisik dan online. Dampaknya seperti ganja, halusinogen. Orang terhalusinasi, badan jadi limbung," ujar Slamet.(dtc)
Tembakau Gorila Masuk Kategori Narkotika
Kantor Redaksi
Jumat, 06 Januari 2017 - 23:11:15 WIB
Pilihan Redaksi
IndexBupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu
Sekda Meranti Buka Semarak Bulan Bahasa Sempena Sumpah Pemuda Lestarikan Budaya Melayu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Persiapan PON 2028, FAJI Tetapkan Skema Kuota Babak Kualifikasi Dalam Rakernas FAJI 2026 Di Bali
Rabu, 23 September 2026 - 22:33:33 Wib Nasional
Warga Meranti Ancam Bakar Diri, Desak Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Agraria di Tiga Provinsi
Senin, 24 Agustus 2026 - 21:36:25 Wib Nasional
Dorong Penguatan Layanan Dasar dan Lingkungan Bupati Asmar Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:37:43 Wib Nasional
Komunitas Balance Bike Kampar Sukses Gelar Event Internasional Pertama di Riau
Ahad, 07 Juni 2026 - 12:30:00 Wib Nasional

