RIAUTERBIT.COM- Jajaran Kepolisian Resort kabupaten Siak, Provinsi Riau mengamankan pelaku penggelapan mobil rental.
Tersangka Ranto (24) warga desa Dayun kecamatan Dayun ditangkap di kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (25/11) pukul 11.00 WIB.
"Kejadiannya pada tanggal 23 Oktober 2016 lalu, tersangka merental mobil Ds (korban) suzuki Ertiga warna putih nomor polisi BM 1718 SJ," kata kanit I Ipda Roni Reduansyah dalam keterangannya, Sabtu.
Semula tersangka berdalih hanya merental mobil pelapor satu hari saja atau 1x24 jam. Kemudian pelaku kembali menghubungi untuk memperpanjangnya satu hari lagi.
"Korbanpun menyepakatinya, namun setelah selama 24 hari semenjak terhitung tanggal peminjaman pelaku tidak mengembalikan mobil milik pelapor," ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta dan melaporkannya ke Polres Siak pada 15 November 2016 guna pengusutan lebih lanjut.
"Personil mengejar tersangka hingga ke Kabupaten Rohul, kini tersangka diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum," paparnya.(*)
Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Kantor Redaksi
Sabtu, 26 November 2016 - 23:34:22 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPuluhan ASN Meranti Pindah ke Kementerian Haji, DPRD Soroti Risiko Kekosongan Pegawai
Bupati Asmar Sambut Empat Wakil Riau Asal Meranti Usai Berlaga di MTQ Nasional
Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Meranti Serahkan Bantuan dan Janji Bangun Rumah
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Turun Langsung Patroli Malam di Selatpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Ahad, 20 September 2026 - 21:05:45 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi
Senin, 14 September 2026 - 20:04:56 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol
Senin, 14 September 2026 - 11:00:31 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
Jumat, 11 September 2026 - 21:55:27 Wib Hukrim

