RIAUTERBIT.COM- Jajaran Kepolisian Resort kabupaten Siak, Provinsi Riau mengamankan pelaku penggelapan mobil rental.
Tersangka Ranto (24) warga desa Dayun kecamatan Dayun ditangkap di kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (25/11) pukul 11.00 WIB.
"Kejadiannya pada tanggal 23 Oktober 2016 lalu, tersangka merental mobil Ds (korban) suzuki Ertiga warna putih nomor polisi BM 1718 SJ," kata kanit I Ipda Roni Reduansyah dalam keterangannya, Sabtu.
Semula tersangka berdalih hanya merental mobil pelapor satu hari saja atau 1x24 jam. Kemudian pelaku kembali menghubungi untuk memperpanjangnya satu hari lagi.
"Korbanpun menyepakatinya, namun setelah selama 24 hari semenjak terhitung tanggal peminjaman pelaku tidak mengembalikan mobil milik pelapor," ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta dan melaporkannya ke Polres Siak pada 15 November 2016 guna pengusutan lebih lanjut.
"Personil mengejar tersangka hingga ke Kabupaten Rohul, kini tersangka diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum," paparnya.(*)
Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Kantor Redaksi
Sabtu, 26 November 2016 - 23:34:22 WIB
Pilihan Redaksi
IndexCegah Karhutla di Lahan Gambut, Wabup Meranti Perintahkan Konsolidasi Berjenjang hingga Desa
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:17:54 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Berhasil Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Berserta Barang Bukti
Jumat, 24 Juli 2026 - 22:00:13 Wib Hukrim
Manuver Hukum Rida K. Liamsi, Siap Rebut Kembali Saham di Lingkungan Riau Pos Group
Ahad, 12 Juli 2026 - 11:13:15 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim

