RIAUTERBIT.COM - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Desa (SKD) Mini Purba dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pemalsuan 22 SKD untuk meringankan Ernawati dalam memenangkan kasus sengketa lahan dengan Direktur PT RAKA Andre Alias Heri.
Terdakwa yang seorang mantan Kepala Desa Rantau Bertuah, kecamatan Minas itu melanggar pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 7 tahun.
Dalam persidangan jaksa Endah juga menetapkan barang bukti sebanyak 22 lembar fotokopi SKD yang telah dilegalisir serta terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000 yang berlangsung Senin kemarin (21/11).
Usai Endah membacakan materi tuntutan, Ketua Majelis Hakim Asmudi yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Lia Yuwanita dan Risca Fajar Wati menawarkan penasehat hukum terdakwa memberikan pengajuan pembelaan.
Tombak Marpaung langsung mengajukan permohonan agar pihaknya diberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi (pembelaan) sampai minggu depan. Namun, pengajuan waktu selama seminggu itu ditolak majelis. Sehingga disepakati sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (24/11).
Raut muka Mini Purba tampak kecewa dengan keputusan hakim dan tertegun saat jaksa membacakan hasil keputusan. Dari awal persidangan dia merasa tidak bersalah dengan penerbitan SKD tersebut saat menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Bertuah periode 2008-2013.
Seperti diketahui, Mini Purba sebelum ditetapkan menjadi terdakwa, ia diperiksa sebagai pemberi keterangan atau saksi. Hingga terbukti bahwa SKD yang dibuat itu tidak sesuai fakta.
Kemudian ia dilaporkan telah membuat surat keterangan palsu karena pihak Baharuddin Dabo merasa namanya dicatut sebagai salah satu pemegang dokumen tersebut.
Namun terdakwa Mini Purba membantah sebagian tuduhan JPU telah memalsukan SKD dan melakukan penolakan atau eksepsi.
Mini Purba sempat menjadi buronan selama sebulan, dan berhasil ditangkap unit II, Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di Bandara Kuala Namu, Medan, Jumat (22/4) pukul 18.00 WIB.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Siak dan ditahan di kejaksaan pada Kamis (11/8). Mini Purba sempat menolak ditahan hingga penolakan menandatangani surat penahanan.(*)
- Riau
- Pekanbaru
Palsukan SKD, Warga Siak Dituntut 3,5 Tahun penjara
Kantor Redaksi
Selasa, 22 November 2016 - 23:33:14 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Didampingi Puan, Tokoh Muda Rohil Daftar Balon Gubri 2024 dari PDIP Riau
Senin, 06 Mei 2024 - 17:07:36 Wib Riau
Mantab Maju Pilgubri, Nasaruddin Ambil Formulir di PDI Perjuangan
Senin, 06 Mei 2024 - 11:17:55 Wib Riau
Ibu Pj Gubernur Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu Dukung Program Tekan Stunting
Jumat, 03 Mei 2024 - 21:54:43 Wib Riau
Ida Yulita Susanti ambil formulir di lima partai, yaitu PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, Nasdem, dan PAN
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:21:10 Wib Riau