RIAUTERBIT.COM- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera mengamankan dua unit alat berat jenis eskavator di lokasi bekas kebakaran lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Dua eskavator tersebut saat ini telah berada di BPPH II Pekanbaru," kata Kepala Unit Operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat BPPH Wilayah II Sumatera Uus Suharna kepada Antara di Pekanbaru, Senin (7/10).
Dia mengatakan kedua unit eskavator tersebut diamankan di lokasi Hutan Produksi Terbatas di Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir, pada akhir Oktober 2016.
Adanya dugaan pengolahan lahan bekas terbakar tersebut merupakan tindak lanjut KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang memperoleh informasi dari masyarakat akan keberadaan dua alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Jajaran Dirjen Gakkum KLHK bersama BPPH Wilayah II Sumatera kemudian turun ke Bagan Sinembah dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Benar saja, pada Kamis (27/10) tim menemukan dua alat berat di lokasi tersebut.
Baru pada keesokan harinya petugas membawa kedua alat berat itu ke Kota Pekanbaru yang berjarak sekitar 300 kilometer dari lokasi ditemukannya alat berat tersebut.
Uus mengatakan hingga kini belum ada pihak yang mengakui sebagai pemilik kedua alat berat itu. Meski begitu, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama baik sebagai pemilik maupun yang membawa kedua eskavator tersebut ke HPT Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
"Kita telah melakukan upaya pemanggilan namun belum ada jawaban dari mereka," jelasnya.
Lebih jauh, temuan dua alat berat yang sebelumnya ditangani BPPH wilayah II Sumatera tersebut kini diambilalih oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidanan Dirjen Gakkum KLHK.
Selama 2016 ini, Kabupaten Rokan Hilir merupakan wilayah dengan kebakaran hutan dan lahan yang cukup luas. Titik-titik api menyebar secara masif di sejumlah kecamatan di wilayah tersebut.
Sementara itu, dengan ditemukannya eskavator di bekas lahan yang terbakar semakin memperjelas bahwa lahan-lahan tersebut sengaja dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk disulap menjadi areal perkebunan.
Pemerintah dalam hal ini KLHK bersama kepolisian seharusnya dapat mulai melakukan pengusutan lebih lanjut guna mengungkap aktivitas pembakaran lahan yang saban tahun terjadi di wilayah tersebut.
Sementara penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku pembakar lahan melainkan pemodal yang memiliki kepentingan yang sengaja membakar lahan, demikian Uus.(ant)
- Riau
- Pekanbaru
Dua Unit Eskavator Diamankan Dari Bekas Karhutla Di Rohil
Kantor Redaksi
Senin, 07 November 2016 - 22:44:02 WIB
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera mengamankan dua unit alat berat jenis eskavator di lokasi bekas kebakaran lahan
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Kamis, 11 Juni 2026 - 21:24:55 Wib Riau
Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang, Minta Pemberitaan Berimbang
Kamis, 11 Juni 2026 - 15:10:30 Wib Riau
Selvi Gibran Borong Produk Sagu Meranti, Tertarik dengan Ragam Olahan dan Songket Sagu
Rabu, 10 Juni 2026 - 22:57:33 Wib Riau
Polisi Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau
Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08:10 Wib Riau

