RIAUTERBIT.COM - Pengusutan dugaan korupsi proyek cuci danau di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun 2012 tampaknya masih berlanjut. Meski dua orang telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kampar dalam kasus ini dan akan diadili.
Kepala Polres Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata melalui Paur Humas Ipda. Deni Yusra mengungkapkan, masih ada satu calon tersangka lagi. "Ada satu tersangka lain yang dibidik," katanya, Rabu (12/10/2016).
Deni tidak menyebutkan nama calon tersangka itu. Ia mengaku hanya sebatas mendapat informasi tersebut dari penyidik. Ia juga tidak menjelaskan peran calon tersangka yang dimaksud dalam kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri juga mengaku tidak tahu siapa calon tersangka itu. Dikatakan, penyidik Polres Kampar juga belum memberitahu adanya penyidikan yang menyasar calon tersangka baru.
"Kasus ini kan ditangani Polres. Jadi kita nggak tau gimana proses penyidikannya," kata Ostar. (*)
Polres Kampar Sebut Masih Ada Calon Tersangka dalam Korupsi Cuci Danau, Arif Subayang ?
Kantor Redaksi
Sabtu, 15 Oktober 2016 - 16:52:27 WIB
Demo Mahasiswa (ilustrasi)
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

