Korupsi Cuci Danau, Anggota DPRD Kampar Arif Subayang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Korupsi Cuci Danau, Anggota DPRD Kampar Arif Subayang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Anggota DPRD Kampar, Arif Subayang

RIAUTERBIT.COM - Direktur CV. Agusti, ES tidak terima ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada proyek cuci danau di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun 2012. Bahkan dirinya merasa hanya korban dalam kasus ini.

Melalui kuasa hukumnya Iwat Endri, ES meminta seorang anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat berinisial SY alias Arif Subayang  juga ikut ditersangkakan. Menurut dia, justru SY yang paling banyak berperan dalam pengerjaan proyek berbuntut kasus tersebut.

Iwat mengungkapkan, AS merupakan penerima kuasa dari ES selaku Direktur CV. Agusti. Penyerahan kuasa sepenuhnya kepada SY tertuang dalam akta tertanggal 10 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Elfit Simanjuntak.

"Dia (SY) sang mengerjakan proyek itu dari awal. ES tidak tahu menahu pengerjaan proyek itu," tandas Iwat, Kamis (13/10/2016). Ia mengaku heran, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar justru terlebih dahulu mentersangkakan ES.

Iwat juga menanggapi pernyataan Polres Kampar yang menyebut bahwa ada seorang tersangka lagi sedang dibidik dalam kasus ini. Ia meminta Kepolisian mengungkap siapa tersangka lain yang dimaksud. Sebab, kata dia, peran SY sudah sangat jelas.

"Sebenarnya, SY dari awal sudah bilang ke ES. Dia yang tanggung jawab kalau ada masalah," ujar Iwat. Ia berharap, Polres melakukan penyidikan yang memenuhi rasa keadilan bagi ES jika SY ditetapkan tersangka.

SY belum menjabat anggota DPRD Kampar saat proyek dikerjakan. Ia terpilih dari Daerah Pemilihan III pada Pemilihan Legislatif tahun 2014 silam.

Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain ES, satu lagi Fera Siswandi (FS) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Binamarga dan Pengairan Kampar. Polres mencatat kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 300 juta.

Pemindahtanganan pengerjaan proyek oleh CV. Agusti kepada SY adalah pangkal dari kasus ini bergulir. SY memberikan imbalan atau fee sebesar Rp. 20 juta kepada ES atas pengalihan pengerjaan tersebut. Sedangkan FS dinilai membiarkan pemindahtanganan. (*)
 

Berita Lainnya

Index