RIAUTERBIT.COM - Kades Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Surman melaporkan El, warga peranap atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dugaan pemalsuan itu menurut Surman berdasarkan temuan sejumlah kejanggalan dalam SKPT milik El.
Pertama Surman melihat bahwa cap kades, nomor surat, dan tandatangan Kades Punti Kayu berbeda dengan surat yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Punti Kayu.
"Kemudian surat itu dikeluarkan tahun 1997 tapi ketikannya sudah pakai komputer, sementara pada tahun 1997 hingga tahun 2000 Desa Punti Kayu masih menggunakan mesin ketik," ujarnya, Minggu (2/10/2016).
Sejumlah kejanggalan itu menimbulkan kecurigaan Surman dan kemudian melaporkan El ke Mapolres Inhu. (*)
Palsukan Surat Tanah , Kades Peranap Riau Dipolisikan
Kantor Redaksi
Senin, 03 Oktober 2016 - 13:48:56 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim
Pembongkaran Pagar Berujung Laporan Pidana, Kasatpol PP Pekanbaru Terseret ke Polda Riau
Ahad, 31 Mei 2026 - 23:12:05 Wib Hukrim
Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional Di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram.
Sabtu, 02 Mei 2026 - 14:25:16 Wib Hukrim
Polda Riau Priksa Empat Saksi Baru Terduga Pelaku Perampokan Sadis Di Pekanbaru
Sabtu, 02 Mei 2026 - 07:59:44 Wib Hukrim

