RIAUTERBIT.COM - Kades Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Surman melaporkan El, warga peranap atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dugaan pemalsuan itu menurut Surman berdasarkan temuan sejumlah kejanggalan dalam SKPT milik El.
Pertama Surman melihat bahwa cap kades, nomor surat, dan tandatangan Kades Punti Kayu berbeda dengan surat yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Punti Kayu.
"Kemudian surat itu dikeluarkan tahun 1997 tapi ketikannya sudah pakai komputer, sementara pada tahun 1997 hingga tahun 2000 Desa Punti Kayu masih menggunakan mesin ketik," ujarnya, Minggu (2/10/2016).
Sejumlah kejanggalan itu menimbulkan kecurigaan Surman dan kemudian melaporkan El ke Mapolres Inhu. (*)
Palsukan Surat Tanah , Kades Peranap Riau Dipolisikan
Kantor Redaksi
Senin, 03 Oktober 2016 - 13:48:56 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

