RIAUTERBIT.COM - Kades Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Surman melaporkan El, warga peranap atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dugaan pemalsuan itu menurut Surman berdasarkan temuan sejumlah kejanggalan dalam SKPT milik El.
Pertama Surman melihat bahwa cap kades, nomor surat, dan tandatangan Kades Punti Kayu berbeda dengan surat yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Punti Kayu.
"Kemudian surat itu dikeluarkan tahun 1997 tapi ketikannya sudah pakai komputer, sementara pada tahun 1997 hingga tahun 2000 Desa Punti Kayu masih menggunakan mesin ketik," ujarnya, Minggu (2/10/2016).
Sejumlah kejanggalan itu menimbulkan kecurigaan Surman dan kemudian melaporkan El ke Mapolres Inhu. (*)
Palsukan Surat Tanah , Kades Peranap Riau Dipolisikan
Kantor Redaksi
Senin, 03 Oktober 2016 - 13:48:56 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexCegah Karhutla di Lahan Gambut, Wabup Meranti Perintahkan Konsolidasi Berjenjang hingga Desa
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:17:54 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Berhasil Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Berserta Barang Bukti
Jumat, 24 Juli 2026 - 22:00:13 Wib Hukrim
Manuver Hukum Rida K. Liamsi, Siap Rebut Kembali Saham di Lingkungan Riau Pos Group
Ahad, 12 Juli 2026 - 11:13:15 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim

