RIAUTERBIT.COM- Direktur Utama BPR Sarimadu Siswoyo mengatakan, kredit macet pada dana bergulir tidak bisa disamakan dengan bank umum. Menurut dia, tindakan terhadap pemohon pinjaman yang bermasalah pada dana bergulir lebih fleksibel.
"Kredit macet di Kredit macet (pada dana bergulir) harus diklasifikasikan. Dilihat dulu gimana macetnya," tandas Siswoyo, Senin (5/9/2016). Satu sisi, ia mengakui mekanisme pinjaman dana bergulir masih menggunakan sistem BPR Sarimadu.
Artinya, Siswoyo tidak menampik, persoalan tunggakan dana bergulir sudah dapat dikategorikan kredit macet bila mengacu sistem pada bank umum. Ia mengakui, mekanisme pinjaman dana bergulir belum memiliki payung hukum Peraturan Bupati. Meski sudah ada Peraturan Menteri yang mengaturnya.
"Ini (Perbup) mau dibikin. Kalau sudah terbit nanti, pasti kita (BPR Sarimadu) terima," kata Siswoyo. Ditanya soal pinjaman dana bergulir tanpa agunan, ia membantah.
Siswoyo menegaskan, pemohon harus mengajukan agunan. Meski BPR Sarimadu tidak melakukan penelitian lebih lanjut melalui credit analyst terhadap objek agunan. Pada kesempatan itu, ia juga mengklarifikasi isu yang menyebut Sertifikat P4S Karya Nyata, Kubang Jaya dapat dijadikan agunan.
"Memang ada Sertifikat (P4S) itu. Tapi tetap pakai agunan. Lagian (Yang memiliki seritifikat P4S) itu pun nggak semua kita cairkan," jelas Siswoyo. Dikatakan, Sertifikat hanya sebagai acuan untuk menentukan keahilan pemohon dana bergulir sesuai bidang yang diikuti selama mengikuti P4S. (juf)
Dirut BPR Sarimadu Akui Pinjaman Dana Bergulir Belum Memiliki Payung Hukum
Kantor Redaksi
Selasa, 06 September 2016 - 23:51:02 WIB
Kantor BPR Sarimadu Bangkinang
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

